Kitakini.news- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankanDPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan AbdulHaris Nasution, Senin (22/5/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, terpidana sudah duatahun lebih menjadi DPO sejak 22 Desember 2020 lalu. Saat diamankan, terpidanamemiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.
Dikatakan Yos, terpidana diamankan dan dibawa ke kantorKejati Sumut guna dilakukan pendataan. Selanjutnya terpidana akan menjalaniproses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
"Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPUdituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian,putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahunpenjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkanPutusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada PutusanKasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,"tandas Yos A Tarigan.
Sebagaimana diketahui terpidana melanggar pasal 45 Ayat (1)huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sejak putusan Kasasi keluar danberkekuatan hukum tetap, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untukmelaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
"Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dankelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untukselanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara," tandasnya.
Kontributor: Abimanyu