Kitakini.news - Jajaran Satresnarkoba Polres Mandailingnatal(Madina) menangkap pengedar sabu yang mendekam di Lapas Kelas IIB Panyabungan,Jumat (12/5/2023) lalu.
Pengedar sabu tersebut bernama Alpin Frio Majid Tanjung (24),berstatus narapidana asal Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.16 gram dantiga unit handphone beserta uang tunai Rp 60 ribu. Barang bukti tersebut disitadari salah satu angkutan umum di Panyabungan dari tangan M dan R.
Berdasarkan penyelidikan Satresnarkoba Polres Madina,narkoba itu datang dari Kota Medan melalui pengiriman jasa angkutan umumdibalut kotak kardus.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul melalui Kasat NarkobaAKP Irwan menjelaskan bahwa inisial M dan R merupakan suruhan tersangka AlpinFrio Majid untuk menjemput kiriman makanan ke loket.
"R menyuruh M menjemput paket atas nama Alpin Frio kesalah satu loket angkutan umum di Panyabungan. Mereka mengaku hanya disuruhuntuk menjemput dan Alpin mengaku kepada keduanya, isi paket itu adalahmakanan. Setelah kita cek, ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu,"katanya, Selasa (23/5/2023).
Irwan menyampaikan, R dan M tidak berstatus tersangkamelainkan saksi karena keduanya hanya disuruh tanpa mengetahui apa isi paketyang dimaksud.
"Setelah diintrogasi R dan M ini mengaku hanya disuruhtanpa tahu ada yang diketahui soal narkoba. Namun, Alpin Frio sudah kita jemputke Lapas Panyabungan dan saat ini sudah di Mapolres Madina untuk penyidikanlebih lanjut," tegas Irwan.
Kontributor: Efendi Jambak