Kitakini.news - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunanruang praktik siswa (RPS) SMKN 2 Padangsidempuan memasuki babak baru, pada Selasa(23/05/23).
Pasalnya, saat ini jaksa peneliti tindak pidana khususKejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan menyerahkan tersangka dan barangbukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidempuan,Jasmin Manulang melalui Kasi Intel, Yunius Zega mengatakan, saat ini penyidiktelah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yakni, HL selaku PPK pada DinasPendidikan Provinsi Sumatera Utara, BP selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestariyang merupakan pihak rekanan atau penyedia (didampingi kuasa hukum RikiPanjaitan), dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan konsultanpengawas.
Dimana, para tersangka telah dilakukan penahanan di RutanLembaga Pemasyarakatan Klas 2B Padangsidempuan. "Para tersangkaditahan selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut, beber Yunius, perkara yang menjerat paratersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RPS TeknikInstalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidempuandengan dugaan kerugian negara sebesar Rp314.251.000 yang berdasarkanperhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).
Selain itu, Kejari Padangsidempuan sudah menerima penitipanuang dalam perkara kegiatan pembangunan RPS pada SMK Negeri 2 Padangsidempuanoleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp190 juta yangdititipkan dalam rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari Padangsidempuan.
Atas perbuatannya tersangka HL dan BP diduga melanggarPrimair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atasUndang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RINomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
“Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar PrimairPasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RINomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) KUH pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Undangundang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atasUndang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," tandasnya.
Kontributor: Efendi Jambak