4 Tersangka Dugaan Korupsi Biaya Jasa Konsultansi Dinkes Deli Serdang Ditahan Kejari

- Selasa, 23 Mei 2023 19:52 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/korupsi_kegiatan_dinkes_deli_serdang.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penahanan terhadapempat tersangka dugaan korupsi biaya jasa konsultasi pembangunan di Dinas Kesehatan(Dinkes) kabupaten tersebut. Keempat tersangka tersebut ditahan sejak hari ini,Selasa (23/05/2023).

Keempat tersangka yang ditahan tersebut yakni tiga orangoknum aparatur sipil negara (ASN) di dinas tersebut termasuk dokter dan satutenaga honorer.

Dalam siaran pers yang Kitakini News terima, Selasa(23/05/2023), ketiga ASN tersebut berinisial ABK (dokter), KP, JES, sedangkanpegawai honorer berinisial A. Keempat tersangka ditahan dalam kasus dugaankorupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi PengawasanBelanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang TahunAnggaran 2021.

”Pada hari  Selasatanggal  23 Mei 2023 sekira pukul 15.30Wib bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telahdilakukan  penahanan tersangka An.  Tersangka Dr. Ade Budi Krista Dkk dariPenyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” demikian isi siaran pers yangditandatangani Kepala Kejari Deli Serdang, Jabal Nur.

Keempat tersangka ditahan di dua tempat berbeda. ABK ditahandi Lapas Klas IIB Lubukpakam, sedangkan tiga tersangka lain ditahan di RutanKelas I Labuhan Deli.

Kronologi kasus tersebut berawal pada tahun 2021, ketika DinkesDeli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan pembangunan. Pembangunan PuskesmasBangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakangUPT Gudang Farmasi.

Selain itu Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPTGudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Adapula pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaanInstalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Tersangka A, KP, da JES merupakan panitia pelaksana kegiatan(PPK), sementara dr. ABK selaku pengguna anggaran (PA). Selanjutya, sembilan  kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasiuntuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BINA MITRA, CV. PRESISI TAMA, dan CV.DNA CONSULTANT.

Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpasepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. BINA MITRA,CV. PRESISI TAMA, dan CV. DNA CONSULTANT.

Anehnya, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidakpernah diundang oleh Pejabat Pengadaan. Mereka juga mengaku tidak pernahmenerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakankegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumenkontrak.

Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekeningperusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruandalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekeningperusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negaraditaksir mencapai Rp. 725.478.290,-.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yangcukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakanpenahanan. Dikhawatirkan, jika tidak ditahan, tersangka akan melarikan diri,merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dankeempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23Mei 2023 s/d 11 Juni 2023.

Perbuatan keempat tersangka tersebut melanggar Primair Pasal2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Konributor:  Ony Kurniawan


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Auditor: Faisal Hasrimy, Baron dkk Pihak Terkait di Smartboard Langkat

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Alat AI SMA, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Pendidikan

Hukum & Kriminal

Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum