Saksi Akui Pembayaran Kredit Truk Hingga Lunas dari Indra Alamsyah

- Rabu, 24 Mei 2023 16:55 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/sidang_indra_alamsyah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news– Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terkait jual-beli mobil truk MitsubishiBK 8946 CL yang dituduhkan Rosmala Sebayang kepada mantan anggota DPRD SumutIndra Alamsyah kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan,Selasa (23/5/2023).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. FriantoNaibaho menghadirkan tiga orang saksi yakni Irama Pinem selaku pemilik mobil,Amri Kaban selaku pemilik showroom dan Surya Lubis.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, saksiIrama Pinem dalam keterangannya mengaku bahwa pemilik mobil truk Mitsubishitersebut adalah dirinya.

"Saya selaku pemilik mobil majelis, dan mobil tersebutsaya jual kepada Robby Anangga pada tahun 2021," ujar saksi Irama Pinem.

Mendengar pengakuan dari saksi Irama Pinem, hakim DahlanTarigan pun mempertanyakan nomor plat mobil yang diakui oleh saksi Irama Pinem.Menjawab hal itu, saksi Irama Pinem mengaku lupa. "Saya lupa majelis,sebab sudah lama," katanya.

Bahkan, dirinya mengaku yang membayar cicilan kredit mobiltersebut hingga lunas adalah saudara Cikepen Sebayang selaku Manajer dari pihakIndra Alamsyah.

"Dari mulai pembayaran pertama hingga selesai, yangmembayarkan cicilan kredit mobil tersebut adalah Cikepen Sebayang, saya hanyamenandatangani kontrak dengan pihak leasing," sebutnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh saksi lainnya, Amri Kabanselaku pemilik Showroom Andika Jaya Motor yang menjual mobil truk Mitsubishi BK8946 CL tersebut.

"Sepengetahuan saya, yang membayarkan cicilan mobiltersebut, selain Cikepen Sebayang, juga karyawan dari pak Indra Alamsyah yakniPutri Antika alias Puput," ungkapnya.

Keterangan BAP Berbeda dengan Kesaksian di Persidangan Sementaraitu, saksi lainnya yakni Surya Lubis yang mengaku sebagai karyawan Rosmala Sebayang sempat membuatmajelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan 'berang'. Sebab, keterangan saksiSurya dalam persidangan berbeda dengan BAP di Kepolisian.

Di hadapan majelis hakim, Surya mengaku tidak mengetahuiRosmala Sebayang memberikan uang Rp100 juta kepada Indra Alamsyah. "Taktahu saya Pak," kata saksi.

Mendengar pengakuan saksi, majelis hakim diketuai DahlanTarigan pun mempertanyakan keterangan saksi di BAP.

"Jadi, kenapa keterangan saudara berbeda dengan BAP diKepolisian, disini (BAP) saudara mengetahui, namun kenapa keterangan saudarasekarang berbeda. Jawab saja yang sejujurnya," tegas hakim Dahlan Tarigan.

"Tidak ada pak, saya hanya mengantarkan surat,"kata saksi.

"Kalau begitu keterangan saudara di BAP bohong, karnadi BAP ini ada tandatangan saudara," cecar hakim kembali kepada saksiSurya Lubis.

Menanggapi pertanyaan hakim, saksi pun hanya diamkebingungan. Dan saksi malah bertanya kembali kepada hakim, sehingga hakimketua pun menegur saksi.

"Kek bolot saudara," kata hakim Dahlan Tarigansembari mempertanyakan kepada JPU bagaimana saksi yang dihadirkan ini, bisajadi kacau sidang ini nanti.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yangdiketuai Dahlan Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agendaketerangan saksi lainnya.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

Hukum & Kriminal

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Hukum & Kriminal

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Hukum & Kriminal

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Hukum & Kriminal

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Hukum & Kriminal

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang