Kitakini.news - Ayu Giawa yang menangisi nasibnya besertaempat orang adiknya sesaat ketika ibunya ditahan karena dugaan kasuspenganiayaan.
Kapolres Nias Selatan, siap menjadi penjamin untuk ErlinaZebua (EZ) atau Ina Ayu yang saat ini kasusnya telah bergulir di kejaksaanNegeri Nias Selatan dan akan segera disidangkan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan membawa duaorang anak janda beranak lima ini yang dalam keadaan sakit untuk dirawat diPoliklinik Polres Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula ketika ada dua pihak saling melaporkan kePolres Nias Selatan. EZ dilaporkan karena diduga telah melakukan penganiayaankepada Sowanolo Laia (SL).
Sedangkan SL dilaporkan EZ atas dugaan penyerobotan tanahmiliknya di Desa Solo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan.
"Ini adalah kasus yang sudah diproses sampai tingkatkejaksaan. Jadi tidak ada rekayasa kasus dalam hal ini. Namun ada dua pihak yangsaling melaporkan, satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah, yangsatunya melaporkan tentang penganiayaan " ujar AKBP Reinhard, Senin(22/5/2023).
EZ yang saat ini ditahan di rumah tahanan Teluk Dalam,Kabupaten Nias Selatan, disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancamanhukuman makasimal 2 tahun 8 bulan.
"Yang penyerobotan tanah sekitar bulan Agustus tahun2022, kemudian yang penganiayaan bulan september 2022," tambah Reinhardkemudian.
"Saya selaku Kapolres Nias Selatan, mengajukan menjadipenjamin, penangguhan penahanan untuk ibu EZ alias Ina Ayu," TegasReinhard.
“Dengan pertimbang kemanusiaan, saya tidak mencampuriperkara. Namun, apabila kita bisa berbuat kebaikan, kita tidak bolehmenahannya,” tegas Reinhard.
Sedangkan di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri NiasSelatan (Kejari), Rabani Halawa mengapresiasi upaya yang dilakukan KapolresNias Selatan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka EZ yang akandisidangkan dalam waktu dekat.
"Kalau Pak Kapolres mau menjadi penjamin silahkan saja,itu hak pribadinya. Tetapi kasus ini sudah masuk tahapan persidangan,"jelas Rabani ketika diminta tanggapan tentang Kapolres menjadi penjamin.
Pihaknya juga berkomunikasi dengan si korban EL masih raguuntuk berdamai. “Nanti kalau sudah berdamai ya di persidangan hari kamis nanti,mudah-mudahan jaksa penuntun umum mau mengajukan penangguhan penahanan danhakim mau mengabulkannya," Harap Kajari.
Menurutnya jika nanti terjadi perdamaian dan pemberitahuanmaka hal itu akan menjadi hal yang meringankan dan penyidik melakukanpenuntutan yang serendah-rendahnya dan juga hakim memutuskan yangserendah-rendahnya. “Supaya ibu ini dapat kembali bersama keluarganya,"pungkas Rabani.
Kontributor: Azzareen