Kitakini.news - Pelaku pencurian yakni atas nama inisial ASAlias Ari (29) diamankan jajaran tim Satreskrim Polres Padangsidempuan di DesaPudun Jae, Kecamatan Padangsidempuan Batunadua, Kota Padangsidempuan, Rabu (24/5/2023).
Penangkapan ini dilakukan atas laporan warga atas namaRosmaida (31) yang merasa di rugikan atas kehilangan barang miliknya.
Kasatreskrim Polres Padangsidempuan AKP Maria Marpaung SEmelalui Kasi Humas AKP Sialoho membenarkan penangkapan tersebut atas laporanresmi masyarakat dan menerangkan kronologis kejadian kepada awak media.
"Awalnya pada Hari Minggu (21 Mei 2023) sekira Pukul06.00 Wib, saat pelapor bangun tidur melihat handphone merk Oppo F5 dan tasmilik pelapor berisikan uang sebesar Rp500.000 berikut kunci sepeda motor yangdiletakkan di atas meja rias di samping tempat tidur sudah tidak ada, kemudianpelapor keluar kamar dan melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka. Dansepeda motor merk Honda Beat, nopol BB 4260 KH, warna merah, yang di parkirkan ruangdepan sudah hilang. Selanjutnya pelapor pergi ke arah dapur dan melihat pintudapur pun dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor keberatan danmelaporkanya ke Polres Padangsidempuan,” ujar Sihaloho.
Lalu kata Kasi Humas, pada Selasa tanggal (23/5/2023), timmelaksanakan penyelidikan terkait terduga pelaku tindak pidana pencurian denganpemberatan tersebut.
"Didapati informasi dari masyarakat terkait keberadaanterduga pelaku berada di Desa Pudun jae, Kecamatan Padangsidemouan Batunaduakota Padangsidimpuan, kemudian Team BKO Reskrim langsung menuju TKP,sesampainya di TKP Team BKO Reskrim langsung mengamankan pelaku,” paparnya.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukantindak pidana Pencurian, kemudian Team Bko Reskrim membawa pelaku dan BB kePolres Padangsidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang buktiberupa satu unit sepeda motor honda beat, kap body sepeda motor, satu buahobeng 4, satu buah kunci sepeda motor. Atas perbuatannya pelaku di jerat denganpasal 363 KUHPidana.
Kontributor: Efendi Jambak