Kitakini.news - Kasus penganiayaan menimpa Heriyanto DolokSaribu (53), wartawan yang bertugas liputan di daerah wisata Parapat Danau Tobaberakhir damai lewat jalur restorative justice. Kapolres Simalungun AKBP RonaldFC Sipayung memediasi antara korban dengan pelaku.
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini dinyatakan berakhirsetelah pelaku yang bernama Samsudin Sigiro meminta maaf secara langsung kepadakorban Heriyanto Dolok Saribu.
“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukanmediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, bahwaTerlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pelapordalam hal ini Heriyanto Dolok Saribu,” ujarnya.
Penyelesaian perkara antara korban dan pelaku turutdisaksikan keturunan Silahisabungan delapan (8) turpuk yakni Loho Raja, TungkirRaja, Sondi Raja, Butar Raja, Bariba Raja, Debang Raja, Batu Raja, RajaTambun/Tambun Raja/Tambunan yang juga satu marga dengan korban dan pelaku,pelaku Samsudin Sigiro meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya.
“Begitu pula dengan Heriyanto Dolok Saribu selaku pelaportelah memaafkan terlapor dan menyepakati untuk melakukan perdamaian,” ujarnya.
Mediasi digelar di ruang Kerja Kapolres Simalungun MakoPolres Simalungun Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Selasa (23/5/2023).
AKBP Ronald mengungkapkan Polri selalu berusaha untukmenyelesaikan segala permasalahan masyarakat dengan memberikan pelayananterbaik yang mengedepankan pendekatan Restoratif Justice khususnya dalammelakukan penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat khususnya dalampenggunaan teknologi informasi.
Penganiayaan dilatarbelakangi pemberitaan korban yangmerupakan wartawan media online sumutpos.idyang meliput di wilayah Parapat kecamatan Girsang Sipanganbolon, kabupatenSimalungun.
Berawal saat korban memonitoring keramaian Lebaran 2023sekitar Convension Hall Parapat, tiba-tiba dipanggil pekaku dengan ucapankata-kata kotor sembari meminta korban harus bertanggung jawab atas kemacetandi Pintu Gerbang Converensi Hall.
Tak berhenti disitu pelaku langsung menampar pipi sebelahkiri wartawan dengan keras. Akibatnya pipi korban mengalami memar.
Korban memilih tidam melakulan perlawanan dan langsungmeninggalkan lokasi menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat untukmendapatkan perawatan dan visum. Lalu melaporkan kasusnya ke Polsek Parapat.
Kontributor: Tumpal Tanjung