Sidang Kasus Penipuan Rp622 Juta di PN Medan Berlanjut

- Rabu, 24 Mei 2023 19:33 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/IMG-20230524-WA0005.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news– Eksepsi atau nota keberatan Putra Martono alias David Putra (42) terdakwakasus dugaan penipuan ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela diruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/5/2023) sore.

"Menyatakan eksepsi yang disampaikan terdakwa PutraMartono melalui penasihat hukumnya atas dakwaan JPU tidak dapatditerima,". kata majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Selain menolak eksepsi terdakwa Putra Martono, majelis hakimjuga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dan Tommy EkoPradityo agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkanpemeriksaan perkara nomor 696/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama terdakwa PutraMartono dengan menghadirkan para saksi dalam sidang pekan depan," katahakim Abdul Hadi Nasution dalam persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) TrianAdhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus tersebut berawal pada 26November 2021, saat itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untukmembeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

"Selanjutnya, pada 29 November 2021, korban dihubungiterdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudahada," kata JPU Trian di hadapan majelis hakim diketuai Abdul HadiNasution.

Namun, sambung JPU, keberadaan Mobil Mercedes Benz tersebut masihdi Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yangbisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

"Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korbanbahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi CarsJakarta," sebut JPU Trian.

Selanjutnya, kata JPU, korban pun dijemput terdakwa,kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yanidan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesarRp 617.500.000 ke rekening terdakwa.

"Nah, pada tanggal 1 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwanmeminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telahdibeli tersebut," ujarnya.

Namun, lanjut dikatakan JPU, terdakwa tidak memperdulikandan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan MobilMercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagaihadiah.

"Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martonomengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan totalkeseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000," ujar jaksa sembarimengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukumanpidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara diketahui bahwa terdakwa Putra Martono pernahdihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada 2011 lalu, dikarenakanmelakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.

Selain itu, Putra Martono juga dijatuhi hukuman pidanapenjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan JuliannaPhan.

Tidak terima dengan putusan PT Medan, keduanya punmengajukan upaya hukum Kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih bergulirdengan Mahkamah Agung.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

Hukum & Kriminal

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum & Kriminal

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Hukum & Kriminal

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi