Kitakini.news– Edi Barus harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Kakek 72 tahuntersebut divonis pidana penjara 13 tahun atas tindak pidana penganiayaan hinggamenyebabkan temannya, Dasril meninggalkan dunia.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjaraselama 13 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah diruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (24/5/2023).
Dalam nota putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengantuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang menyatakan terdakwamelanggar Pasal 340 KUHPidana.
Sebab dari fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatanterdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimanadakwaan subsidair yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KharyaSaputra yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjaraselama 20 tahun.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU dariKejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu menyatakan pikir-pikir apakah mengajukanbanding atau terima.
Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan kasus penganiayaanyang menyebabkan korban meninggal dunia berawal karena terdakwa merasatersinggung dan sakit hati terhadap korban.
"Sehingga, pada hari Selasa 29 November 2022 sekitarpukul 10.00 WIB, terdakwa mendatangi korban yang sedang duduk di warung kopiJalan Rahmadsyah, Gang Pelita, Kecamatan Medan Kota," ujar JPU KharyaSaputra.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa langsung memukul kepalabagian belakang korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan 1 batang papan brotihingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.
Setelah memukuli korban, kemudian terdakwa pergimeninggalkan tempat kejadian, sementara beberapa orang yang sedang duduk diwarung kopi tersebut membawa korban ke rumah sakit dan korban pun meninggaldunia di hadapan keluarga dan perawat.
"Sementara, petugas kepolisian yang mendapatkaninformasi adanya tindak pidana penganiayaan itu langsung melakukan pengejarandan berhasil menangkap terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek MedanKota guna proses hukum lebih lanjut," pungkas JPU Kharya Saputra.
Kontributor: Abimanyu