Kitakini.news - Dua terdakwa perkara 7 Kg narkoba jenis sabudivonis hukuman masing-masing selama 12 tahun penjara dalam sidang di ruangCakra IX Pengadilan Negeri Medan Rabu (24/5/2023).
Kedua terdakwa yakni, Ibnu Hajar alias Ibnu (24) warga JalanRel Kereta Api Lingkungan III Kelurahan Perjuangan KecamatanTeluk Nibung KotaTanjung Balai dan Fangki Suwartono alias Nino (42) warga Jalan Sei Tulang RosoLingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kecamatan Tulang Roso KotaTanjung Balai.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Zufida Hanummenyebutkan perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti bersaalah melanggarPasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hajar alias Ibnudan Fangki Suwartono alias Nino masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp1miliar, subsider 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim Zufida Hanum yangmenghadirkan kedua terdakwa secara virtual.
Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, keduaterdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika."Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikutipersidangan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan," sebut MajelisHakim.
Menurut Majelis Hakum vonis yang jatuhkan lebih ringan darituntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta, yang sebelumnya menuntutkedua terdakwa masing-masing selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar,subsider 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik kedua terdakwa maupunJaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yangmulia," ucap kedua terdakwa dan JPU kepada Majelis Hakim
Usai mendengarkan sikap kedua terdakwa maupun JPU,selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. "Baik sidang ini selesai dankita tutup," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Diketahui sebelumnya terdakwa Ibnu Hajar alias Ibnu bersamadengan temannya Fangki Suwartono als Nino (dilakukan penuntutan secaraterpisah) ditangkap pada hari Rabu 22 Pebruari 2023 sekira pukul 00.45 Wib.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebutkan,kedua terdakwa ditangkap berdasarkan informasi warga di Jalan Tol Belmera Km28 Tebing Tinggi Medan Tepatnya Pintu keluar gerbang tol/GTO Kecamatan MedanAmplas Kota Medan.
"Kedua terdakwa ketika ditangkap mengendarai sebuahmobil Honda City HB 1,5L RS CVT No Pol BK 1121 VQA dari daerah TanjungBalai menuju Kota Medan," sebut JPU.
Saat penangkapan itu polisi memerintahkan agar orang yangberada dalam mobil keluar dan dari sebelah kiri turun terdakwa FangkiSuwartono alias Nino (berkas terpisah) dan dari pintu sebelah kanan turunterdakwa Ibnu Hajar alias Ibnu.
Kemudian kata JPU, saat mobil digeledah, dilantai bawahtempat duduk sebelah kanan belakang mobil Honda city BK HB 1,5L RS CVT No PolBK 1121-VQA ditemukan 1 buah tas warna hitam merek sportz berisi 7 bungkusplastic the bertuliskan Lipton Yellw Label diduga berisikan narkotika jenissabu.
Dari hasil pemeriksaan kedua terdakwa mengaku sabu tersebutdiperoleh dari Sikunding (dalam lidik) dan sabu tersebut diperoleh dariMalaysia lewat Bunda (dalam lidik) dan kemudian terdakwa Ibnu meminta Sikundinguntuk menjemput sabu tersebut di perairan Negara Malaysia pada Minggu 19 Februari2022.
Setelah sabu tiba di Tanjung Balai terdakwa Ibnu hajar aliasIbnu mengajak terdakwa Fangki Suwartono alias Nino untuk menjemput sabu ketangkahan Titi Kota Tanjung Balai dari Sikunding dengan mengendarai sepedamotor.
Kemudian terdakwa Ibunu dan Fangki Suwartono memindahkansabu tersebut kedalam 2 buah tas jinjing warna hitam dan dibawa ke JalanAltileri untuk dimasukkan kedalam mobil dan meletakkansabu dilantai bawah bangku mobil, lalu dibawa ke Medan .
Narkoba jenis sabu seberat 7 Kg itu untuk diserahkan kepadaseorang pria bernama Geleng di Medan, dan sedangkan titik pertemuan belumdisepakati, karna saat terdakwa Ibnu menghubungi hape Sangkot tidak aktif
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan Ke kantorDitres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut JPU.
Kontributor: Abimanyu