Kitakini.news - Kepolisian Resort Kota Polresta Bukittinggi,Sumatera Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yangdilakukan pelaku dengan modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dengantujuan luar provinsi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati,mengatakan pengungkapan 17,4 kg ganja ini adalah hasil penyelidikan yangdilakukan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi selama dua minggu terakhir.
Dari pengungkapan tersebut tersebut petugas telahmengamankan tiga orang tersangka yakni R (40), HK, (19) dan MH (36).
Pelaku mengirim paket ganja tersebut menggunakan sebuahkardus oleh-oleh khas Bukittingi. Ganja tersebut ditumpuk diantara bungkusankerupuk sehingga tidak ada yang menduga barang berisi narkoba jenis ganja.
Agar tidak terendus oleh petugas, pelaku segaja memilih jasapengiriman yang tidak dilengkapi camera pemantau atau CCTV.
Dalam konferensi persnya, Yessi Kurniati menyampaikanapresiasi kepada pihak jasa pengiriman yang telah berperan memberikan informasikepada kepolisian khususnya Polresta Bukittinggi sehingga kasus pengirimannarkoba ini bisa terungkap.
"Ke depan tentunya kami akan lebih meningkat kerjasamadengan pihak ekspedisi atau jasa pengiriman barang yang ada di wilayah hukumPolresta Bukittinggi, terkait standar prosedur proses pengiriman barang gunamencegah kejadian serupa,” ujar Yessi.
Salah satunya bisa dengan untuk menunjukkan kartu identitaskepada petugas jasa ekspedisi bagi si pengirim barang.
Kontibutor: Azzareen