Kitakini.news - Seorang nelayan yakni JS Alias J (33) wargaJalan Sibolga-Padangsidempuan, Dusun II, Desa Aekhorsik, Kecamatan Badiri,Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diamankan jajaran Satresnarkoba PolresTapteng dari teras rumahnya, Rabu (24/5/2023) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, dalamketerangannya melalui Kasi Humas AKP H Gurning, membenarkan telah mengamankanseorang laki-laki berprofesi sebagai nelayan yang diduga sebagai pengedarnarkoba.
"Sesuai informasi yang didapat personil kita darimasyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kediaman terduga pelaku, danmendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono perintahkananggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas.
Kemudian sambung kasi Humas, personel langsung melakukanpenyelidikan, dan saat melintas di lokasi, petugas melihat seorang laki-lakiyang cirinya sesuai informasi, sedang duduk di teras depan rumahnya.
“Petugas mendekati dan melihat ada bungkus rokok dan ganja(giling) di dekatnya. Personel pun langsung mengamankan pelaku yang mengakusebagai nelayan,” paparnya.
Dari penangkapan itu, petugas menyita uang Rp50.000 darikursi yang diduduki pelaku. Sementara di atas meja, ada barang bukti sembilanampul (paket bungkus kecil) ganja dalam kotak rokok serta ganja yang tidakterbungkus.
Adapun berat ganja yang didapati adalah 7,11 gram yangkatanya ia peroleh dari seorang berinisial M. Sedangkan menjadi pengedarnarkoba karena alasan untuk menambah penghasilan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS alias J besertabarang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35THN 2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak