Kitakini.news – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) olehtersangka AK, warga Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang ditangkappetugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (22/5/2023) lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan padalnya AKdijadikan sebagai tersangka karena menganiaya istrinya sendiri karena hasratnyaberhubungan suami istri tidak dilayani istrinya. Pelaku emosi karena tidakdilayani istrinya berhubungan.
AK, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini harusmendekam disel tahanan lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinyaberinisial FA karena alasan tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon didampingWakapolres dan sejumlah Kasat saat memberikan keterangan pers, Senin(22/5/2023) mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan istrinya.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan istrinyadengan LP/B/276/IV/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/POLDA SUMUT tanggal 20April 2022," ucap Josua.
Menurut Josua, kejadian bermula saat tersangka meminta untukberhubungan badan namun ditolak oleh pelapor.
"Tersangka minta dilayani berhubungan suami istri,namun ditolak sang istri lantaran merasa capek dan lelah. Penolakan tersebutmembuat tersangka naik pitam dan langsung menendang kaki istrinya sebanyak tigakali dan mengusir istrinya dari rumah," sebutnya.
Tak terima dianiaya, istri tersangka langsung mendatangiSatreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna membuat pengaduan.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim PPA SatreskrimPolres Pelabuhan Belawan menangkap tersangka saat berada dikediamannya," tambahnya.
Tersangka telah ditahan dan sedang menunggu proses hukumlebih lanjut. "Untuk tersangka kita kenakan Pasal 6 Huruf B UU RI no 12tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 44 UU RI no 23tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancamandiatas 5 tahun penjara," jelas Josua.
Kontributor: Desrin Pasaribu