Kitakini.news- Berkaitan kabar soal dugaan Jual beli perkara dilakukan 10 oknum Jaksa KejariAsahan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto menampik adanya haltersebut.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu(25/5/2023) dalam pesan singkatnya menyampaikan, hingga sejauh ini pihaknyatelah melakukan klarifikasi atas informasi dan laporan tersebut kepadapihak-pihak yang berkaitan dengan kabar yang beredar.
"Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada pihak-pihakyang bersinggungan. Termasuk klarifikasi terhadap terpidana yang dimaksud dalampemberitaan, dan sampai sejauh ini belum ditemukan bukti. Bahkan para terpidanamembantah hal tersebut," sebut Yos A Tarigan.
Meski demikian lanjut Yos, apabila ada informasi atau buktilain pihaknya menyarankan agar disampaikan ke Kejati Sumut. Informasi itumenurutnya bisa disampaikan melalui Hotline Kejati Sumut ataupun laporan secaratertulis yang bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akanproses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara ataujaksa nakal. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkankonsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tandas Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa proses penanganan sebuahperkara tidak serta merta selesai dalam waktu singkat, akan tetapi butuhproses. Selama proses penanganan perkara ini berlangsung, masyarakat sangatterbuka untuk memberikan sanggah, masukan atau bukti-bukti baru yangmenguatkan.
Kontributor: Abimanyu