Kitakini.news- Mantan Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, AswanuddinLubis bersama M Iswan Efendi Lubis dan Nazarudin Sitorus selaku rekanan,diadili secara virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Pengadilan NegeriMedan, Kamis (25/5/2023).
Ketiganya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Raskita JFSurbakti dari Kejari Madina, atas kasus dugaan korupsi pembangunan tribun AStadion Pemkab Madina TA 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp230juta.
"Aswanuddin Lubis bersama M Iswan Efendi Lubis(Direktur CV A) selaku kokontraktor pelaksana Nazarudin Sitorus selaku Direksilapangan, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp230 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUNo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana.
"Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tukas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Yusfrihardi Girsangmenunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda eksepsi dari penasehathukum para terdakwa.
Kontributor: Abimanyu