Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan

- Jumat, 26 Mei 2023 16:15 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/IMG-20230525-WA0008.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- PT Multi Artha Semesta (AMS) selaku pemilik Apartemen dan Hotel Grand CityHall (sebelumnya Grand Aston City Hall) digugat oleh Apul Simorangkir yangmengklaim dirinya sebagai pemilik sah lahan yang berdiri di atasnya bangunantersebut.

Gugatan itu diketahui dalam persidangan lanjutan gugatanmelawan hukum yang digelar di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Kamis(25/5/2023).

Persidangan yang diketuai majelis hakim Immanuel Tarigan ituberagendakan penyerahan bukti pendukung dari para pihak berkaitan kepemilikanlahan tersebut.

Setelah penyerahan berkas tersebut majelis hakim kemudianmenunda sidang hingga 9 juni 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan setempatatau sidang lapangan. Sidang itu sendiri dihadiri Apul selaku penggugat dankuasa hukum PT Multi Artha Semesta (MAS) selaku tergugat.

Usai persidangan Apul menjelaskan bahwa perkara960/Pdt.g/2022/PN Medan dirinya selaku penggugat mengatakan, sebelumnya merekasudah beritikad baik untuk mediasi dengan PT Multi Artha Semesta untukmenanyakan dari mana asal muasal perusahaan itu bisa menduduki lahan danmembangun hotel dan apartemen tersebut.

"Namun karena tidak ditanggapi, lalu kita mengajukangugatan. Atas gugatan itu sudah berjalan dan dalam perjalanan pemerintah KotaMedan mengajukan diri sebagai penggugat intervensi karena dia merasa punyakepentingan atas tanah itu bahwa itu tanahnya berdasarkan HPL nomor 4 tahun2004," kata dia.

Selaku pemilik lahan, kata Apul, dalam sidang kali inipihaknya memberikan bukti untuk membantah HPL nomor 4 tanggal 27 April tahun2004.

Selanjutnya Ia juga menjelaskan menurutnya Pemko Medan masuksebagai penggugat intervensi dikarenakan perjanjian antara PT MAS dan PemkoMedan merupakan perjanjian hak pakai.

"Jadi didalam SK perjanjian itu kalau kita lihat lokasilahan yang dituangkan dalam perjanjian mereka di Pasar Ikan Kesawan bukan diBalai Kota. Jadi apa yang dikatakan Pemko Medan kalau itu berdasarkan HPL itutidak ada, karena bukan disitu," tegasnya.

Selain itu, Apul juga mengajukan bukti terkait IMB yangdidirikan oleh PT ini.  Menurutnya, IMB yang didirikan itu berdasarkanperjanjian bukan kepemilikan atas tanah.

"Perjanjian itu kan bukan bukti kepemilikan atas tanah.Itukan aneh. Seharusnya ya bukti kepemilikan atas tanah seperti sertifikat.Apalagi, dalam perjanjian itu menyebutkan diperuntukkan untuk pertokohan danperdagangan bukan hotel. Jadi berbeda," ungkapnya.

Apul berharap kepada majelis hakim agar bersikapseadil-adilnya, dalam status kepemilikan lahan tersebut. "Jika benar objekitu milik mereka, nggak apa-apa kita kembalikan. Karena kita juga punya buktiatas kepemilikan tanah itu," tukasnya.

Diketahui, Pemko Medan mengajukan Gugatan Intervensi pada 10Januari 2023, mengatakan tanah yang telah berdiri Hotel & Apartment GrandCity Hall adalah milik Pemko Medan berdasarkan HPL No 4 tanggal 27 April 2004atas nama Pemerintah Kota Medan seluas 9.588 m2 terletak di Jalan Balai Kota No1 Kota Medan.

Dalam gugatan intervensi tersebut dikatakan Pemko Medanmelakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT Multi Artha Semesta dengan cara BOT(Built Operator Transfer) berdasarkan Perjanjian Kerjasama tentang PembangunanRestorasi, Pengembangan dan Pengelolaan Areal Balai Kota dan sekitarnya antaraPemerintah Kota Medan dengan PT Multi Arta Semesta No: 640/2378, No:009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 dan berikut addendum perjanjiandimaksud.

Gugatan Intervensi Pemko Medan menjadi fakta hukum barudimana Perjanjian Kerjasama dengan cara BOT dilakukan 19 Februari 2004sementara HPL No 4 Pemko Medan tanggal 27 April 2004, sehingga HPL No 4 belumada tetapi sudah dilakukan Perjanjian Kerjasama No: 640/2378, No: 009/II/MAS/04tanggal 19 Februari 2004.

Juga diketahui adanya fakta hukum baru dan terindikasitindak pidana korupsi atas Perjanjian Kerjasama/BOT Nomor: 640/2378, Nomor:009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 adalah sesuai Surat Keputusan WalikotaMedan No. 593/1020.K/2004 yakni:

Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan PTMulti Arta Semesta (Tergugat) adalah pengembangan pertokoan/perdagangan, namunkenyataannya yang dibangun hotel & apartemen.

Kemudian, Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Medandengan PT Multi Arta Semesta berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.1638 seluas ±9.538 m2 terletak di Jalan Raden Saleh Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat,kenyataannya berdasarkan Peta Geospal ATR/BPN Hak Pakai No.1638 terletak diPasar Ikan Kesawan, dengan luas ±490 m2 yang jaraknya ± 800 m dari tanah yangdigugat. Jadi BOT dilakukan bukan berdasarkan HPL No.4.

Perjanjian Kerjasama atau BOT tertanggal 19 Februari 2004mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan pada tanggal 30 Juli 2004 sesuaidengan Nomor 593/387, sehingga ada pemaksaan DPRD Kota Medan untuk menyetujuikarena BOT telah dilaksanakan.

Sehingga Perjanjian Kerjasama secara BOT Nomor: 640/2378,Nomor: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 tidak berkekuatan hukum dan BatalDemi Hukum.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Hukum & Kriminal

Disetujui Pengadilan, Ariel Tatum Resmi Ganti Nama

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Hukum & Kriminal

Tidak Puas Soal Royalti, Ardhito Pramono Bawa Sony Music ke Pengadilan