Kitakini.news - Adil Anwar alias Atek mafia tanah yang masukdalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Interpol di negara Malaysia.
Mafia tanah ini membuat korban mengalami kerugian Rp 25miliar rupiah dan kini telah dijebloskan ke lapas kelas II A, Pematangsiantar,Sumatera Utara.
Adil Anwar alias Atek (74 tahun) tersangka kasus mafia tanahditangkap di Penang, Malaysia oleh Polda Sumatera Utara bekerja sama denganInterpol dan Polisi Diraja Malaysia.
Kasi Intel Kejari, Simalungun Asor Siagian, Rabu (24/5/2023),mengatakan selama 3 tahun ini Atek masuk dalam daftar pencarian polisi karenakasus penipuan jual beli lahan atau mafia tanah. Selama pelarian ia kerapberpindah negara ke Malaysia, Singapura, hingga Thailand.
Kasus ini berawal pada tahun 2019 lalu saat Atek menjadipenghubung untuk penjualan tanah seluas 2,5 hektar di Desa Sibaganding,Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun. Marnaek Situmorangmenjual tanah tersebut kepada Sendi Bingei senilai Rp 25 miliar.
Namun ternyata tanah tersebut masih bersengketa dipengadilan dan penjual serta Atek menipu Sendi Bingei karena menyebut tanahtidak bersengketa dan mengakibatkan korban mengalami kerugian.
Asor juga menambahkan dari penipuan ini Atek mendapatkeuntungan senilai Rp 15 miliar dan langsung kabur ke luar negeriuntuk bersembunyi.
Atek kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungundan langsung ditahan di Lapas Kelas Dua A Pematangsiantar untuk segeramenjalani proses persidangan.
Selain Atek, Marnaek Situmorang yang juga terlibat dalamkasus penipuan ini sempat menjalani persidangan namun meninggal dunia sebelumkeluar putusan majelis hakim karena sakit stroke.
Sementara itu mantan kepala BPN kabupaten Simalungun EduardHutabarat telah divonis 4 tahun penjara karena kasus pemalsuan surat dimana diamenerbitkan surat cek bersih terhadap SHM yang tengah bersengketa dipengadilan.
Kontributor: Azzareen