Kitakini.news - Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean memimpinpenangkapan terhadap Toim Perima (TP) atas kasus tindak pidana pencurian sepedamotor di wilayah hukum Polres Padangsidempuan.
Penangkapan terhadap TP ini berdasarkan laporan dari korbanyang bernama Erwin Lubis (37), warga Palopat Maria, Kecamatan PadangsidempuanHutaimbaru, Sumatera Utara.
"Penangkapan ini berdasarkan LP/B/17/ V/2023/SU/PoldaSumut/ Polres PSP/ Polsek HTB,” ujar Kapolsek Hutaimbaru AKP Panggabean kepadawartawan, Jumat (26/5/2023) pagi.
Dalam penjelasannya, Kapolsek Hutaimbaru AKP M. Panggabeanmenjelaskan, peristiwa ini berlangsung pada Kamis (25/5/2023) sekitar jam 07.00WIB, saat Erwin Lubis melihat sepeda motornya warna hitam dengan Nopol 5032 HRsudah tidak ada berada lagi ditempatnya semula yang diparkiran di dalamrumahnya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan langsung membuatlaporan ke polisi.
“Atas informasi yang diterima, terlapor sedang berada diKabupaten Mandailingnatal. Kita langsung gerak cepat berangkat danberkoordinasi dengan Polsek Panyabungan untuk melakukan penangkapan terhadap TPini,” katanya.
Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean didampingi KanitReskrim Iptu Kuspi Pianto bersama anggota dibantu personel Polsek Panyabunganini akhirnya berhasil mengamankan TP yang saat itu lagi mengenderai sepedamotor curiannya. Setelah dilakukan interogasi, kepada petugas tersangkamengakui perbuatannya.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangkaTP ini langsung kita bawa ke Polsek Hutaimbaru bersama barang bukti sepedamotor Yamaha warna hitam dengan Nopol 5032 HR.
Kontributor: Efendi Jambak