Kitakini.news - Sebanyak 8 warga negara asingberkewarganegaraan Tiongkok diamankan Satgas Pora Imigrasi Kelas II Non TPIAgam, Sumatera Barat. Satu orang dikenakan penegakan hukum pro yustisia.
Warga negara asing ini diamankan di 2 tempat satudiantaranya di atas kapal ikan, daerah air bagis dan 7 orang diamankan dikawasan tambang emas PT Gamindra Mintra Kusuma di Kabupaten Pasaman Barat,Sumbar.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, NoviantoSulastono, Jumat (16/5/2023) mengatakan dari 7 orang tersebut masuk keIndonesia melalui bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan biasa,bukan visa kerja.
Dikatakannya para WNA ini dikenakan pasal 75 UU no 6 tahun2011 dengan tindakan berupa deportasi ke negaranya.
Sementara seorang lagi diamankan Satgas Imigrasi di ataskapal Mv Flying Fish 581, diduga pendatang gelap berinisial LSH, dan langsungditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pasal 122 dan 123undang undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan pakaian,pasport dan hanphone milik tersangka.
Kontributor: Azzareen