Kitakini.news - Walupun tilang elektronik atau electronictraffic law enforcement (ETLE) namun tilang manual akan kembali diberlakukanoleh Satlantas Polres Padang sidempuan.
Diketahui, penindakan tilang manualyang rencananya kembali diberlakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi ListyoSigit Prabowo mengeluarkan Telegram pada 12 April lalu.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melaluiKasat Lantas AKP Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukansosialisasi. Adapun yang menjadi bahan sosialisasi pihaknya, yaitu terkaitpelanggaran prioritas yang bisa ditilang secara manual.
“Sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolri, terdapat12 pelanggaran prioritas untuk dilakukan penilangan secara manual,” ungkapnya.
“Diantaranya yaitu berkendara di bawah umur, berboncenganlebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saatberkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus,melampaui batas kecepatan,” ujarnya kepada wartawan Minggu (28/5/2023).
Dilanjutkan AKP junaidi, pelanggaran lainnya yaituberkendara dibawah pengarus alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek,menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator dan ranmormemakai NRKB palsu.
“Jadi kita lakukan semua pelanggaran prioritas ini secaramanual dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” pungkasnya.
Pihaknya memastikan bahwa Juni 2023, penilangan manualsudah diberlakukan di wilayah hukum Polres Padangsidempuan.
“Walaupun metodenya belum kita laksanakan razia stasionerseperti dulu. Namun tetap apabila ada pelanggaran secara kasat mata didepanpetugas, maka kita akan menindak,” tegasnya.
Kasat lantas menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tilangmanual kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya. Bahkan akan tetapdiantisipasi petugas melakukan pungutan liar (pungli) melalui tilang manual.
Makanya, kasat berharap masyarakat tidak menitipkanpembayaran tilang manual kepada petugas. Semua pelanggar akan diarahkan ke bankuntuk melakukan pembayaran.
“Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudahada kualifikasinya. Sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP,” imbuhKasat Lantas.
Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukanpembayaran secara langsung di bank, maka pelanggar juga bisa meminta agarmengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidempuan.
Kontributor: Efendi Jambak