Kitakini.news- Dua anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang didakwamembawa 75 Kg Narkotika jenis sabu dan 40 ribu butir ekstasi lolos dari hukumanmati. Majelis hakim diketuai Kolonel Asril Siagian menjatuhi hukuman pidanaseumur hidup kepada keduanya.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa denganpidana penjara seumur hidup, ditambah pidana tambahan dipecat dari anggotaTNI," kata majelis hakim diketuai Kolonel Asril Siagian di ruangSisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5/2023) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sertu YalpinTarzun dan Pratu Rian Hermawan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidakmendukung pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa.Kemudian, kedua terdakwa mengetahui bahwa narkoba itu dilarang, namun keduaterdakwa malah membawa barang bukti dengan jumlah sangat besar yang dapatmerusak kehidupan bangsa.
Selain itu, sambung hakim, kedua terdakwa juga pernah melakukanpenyelundupan 7 kg sabu-sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untukmemerangi narkoba.
"Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa yakniberterus terang mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah mengabdikandiri di TNI dan pernah bertugas operasi untuk Indonesia. Selain itu, keduaterdakwa juga belum menerima upah dalam perkara ini," pungkasnya.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Mayor Chk RPanjaitan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidanamati.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun mengakuakan mempertimbangkan hukuman tersebut, sementara terdakwa Pratu Rian Hermawanakan melakukan upaya banding.
Diketahui dalam kasus ini, selain dua oknum TNI tersebut,ada dua warga sipil yang ikut terlibat yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril.Keduanya juga telah dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasus ini bermula saat Tim Satgas NIC Direktorat TindakPidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyelundupan narkoba diKabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin 5 Desember 2022lalu, polisi berhasil meringkus Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan diJalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang.
Dari kedua prajurit TNI ini disita tiga tas warna hijau yangberisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh China seberat 75.000gram dan 8 bungkus plastik bening berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir sertatiga unit handphone.
Saat diamankan, Sertu Yalpin Tarzun mengaku menjemputnarkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai atas perintah Zack (DPO). Barang haramtersebut rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan SyahrilBin Syamsudin.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasilmeringkus Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin di Hermes Palace HotelMedan. Kemudian Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin diserahkan ke PoldaSumut.
Sementara, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yangterlibat dalam kasus itu menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah Militer(Pomdam) I/BB.
Kontributor: Abimanyu