Kitakini.news- Terbukti bersalah atas kasus jual beli satwa dilindungi berupa 180 ekorBelangkas/Ketam Tapal Kuda, terdakwa Suhar, warga Desa Hamparanperak DusunIII, Kec Hamparanperak Deliserdang dihukum delapan bulan penjara, Senin(29/5/2023).
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannyamenyampaikan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar olehkarenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider 1bulan kurungan," vonis hakim di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan,Senin (29/5/2023).
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa menjualtanpa hak satwa liar dilindungi. "Hal meringankan terdakwa belum pernahdihukum," kata hakim.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 harikepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukanbanding.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) Romanna Debora Meiliani Marpaung, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1tahun penjara, denda Rp20 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, pada 25 Agustus 2022 personel dari DitpolairudPolda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatanuntuk memperjual-belikan hewan yang dilindungi yaitu Belangkas / Ketam TapakKuda (Tachipleus gigas) di sebuah rumah Suhar Jalan Simpang III KecamatanHamparanperak, Deliserdang.
Kemudian personel tersebut mencurigai gudang. Ternyata didalam berisi gerobak dan 180 ekor Belangkas milik Suhar. Hasil penyelidikanSuhar mendapatkan barang tersebut dari Irwansyah Barus.
Kontributor: Abimanyu