Kitakini.news - Sembilan murid madrasah yang berada di KecamatanAeknatas, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, menjadi korban pelecahan seksualyang dilakukan oknum kepala sekolah.
Satreskrim Polres Labuhanbatu, menangkap PH alias Aseng (48)seorang oknum kepala sekolah dengan kasus pencabulan 9 siswa madrasah di KecamatanAeknatas, Labuhanbatu Utara.
Tersangka ditangkap pada Rabu (24/5/2023) pekan lalu, setelahsempat melarikan diri ke Tamiang, Aceh.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, Senin(29/5/2023) menyampaikan kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satukeluarga korban melapor ke Polres Labuhanbatu atas laporan anaknya yang telahdilecehkan oknum kepala sekolah tersebut.
Kemudian, pihaknya melakukan proses penyelidikan, dari hasilpenyelidikan ternyata ada 8 korban lain yang juga siswa di madrasah.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencabulansejak 3 tahun lalu, di beberapa tempat di kawasan sekolah. Aksi bejat inidilakukan dengan modus meminta tolong memijat badan dan merayu para korban.
“Tersangka ini berstatus sebagai kepala sekolah, selain menjadikepala sekolah dia menjadi guru di MDTA tersebut. si korban yang seharusnyamasuk sekolah dipanggil oleh kepala sekolah tersebut dan dia masuk ke kantinsekolah dan diminta di kusuk atau dipijat,” ujar James.
Dikatakannya korban masuk ke dalam kantin, kemudian tersangkatelungkup dan meminta dipijit, tidak berselang lama kemudian tersangka berbalikdan mengusuk bagian punggung dan melakukan pelecehan terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 Junto Pasal76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, menjadi UU dan atau Pasal 6 huruf C UU nomor 12tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Junto pasal 64 ayat 1KUHPidana dengan ancama hukuman 15 tahun penjara serta UU nomor 17 tahun 2016.
Kontributor: Azzareen