Kitakini.news- Kejaksaan Negeri Medan terima pelimpahan tersangka dan barang bukti (TahapII) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan,Aditya Hasibuan.
"Iya hari ini kita sudah menerima pelimpahan Tahap IIdari Polda Sumut dengan tersangka Aditya," ucap Kepala Seksi Intelijen(Kastel) Kejari Medan, Simon, saat ditemui wartawan, Selasa (30/5/2023) sore dikantor Kejari Medan.
Simon menjelaskan, setelah menerima Tahap II, jaksa penuntutumum yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk kemudian melimpahkannyake Pengadilan Negeri Medan dan memasuki proses persidangan. "Tersangkadisangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana," tandasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa peristiwa dugaan penganiayaantersangka Aditya terhadap korban Ken Admiral berawal dari tersangka bertemudengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok.
Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobilkorban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral. Keesokan harinya korban mendatangirumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
Peristiwa itu kemudian viral setelah rekaman video kejadianitu beredar di media sosial. Dalam tayangan video tersebut pelaku melakukanpenganiayaan terhadap korban dan disaksikan orangtuanya yang merupakan anggitapolisi di Polda Sumut.
Kontributor: Abimanyu