Kitakini.news- Terdakwa Junaidi alias Juned (36) warga asal Rokan Hilir dan Suroso aliasRoso (50) warga asal Asahan dituntut masing-masing 17 tahun penjara. Keduanyadinilai terbukti bersalah karena menjadi kurir 2 Kg sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam notatuntutannya mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan, menuntut paraterdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 1tahun penjara," tuntutnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIPengadilan Negeri Medan, Selasa (30/5/2023).
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Ass'ad Rahim Lubismemberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan notapembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkappetugas Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, KecamatanKisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14 Februari 2023.
Keduanya ditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg,menggunakan mobil pick up suruhan dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap,petugas menemukan 2 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang dibawah bangku mobil.
Kontributor: Abimanyu