Kitakini.news - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) akan memberlakukan kembali sistem tilangmanual bagi pelanggar lalu lintas mulai 1 Juni 2023.
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Jimmy ChristianSamma saat berdialog dengan RRI menuturkan, selama penilangan manual ditiadakantingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya justru semakain tinggi baikroda dua maupun roda empat.
“Melalui RRI ini juga saya juga minta agar ikut melakukansosialisasi terkait pemberlakuan kembali tilang manual di Kabupaten TapanuliTengah ini,” kata Kapolres saat berbincang bersama RRI di program acaraKentongan pada Selasa (30/5/2023).
Terbatasnya kamera tilang elektronik atau electronic trafficlaw enforcement (ETLE) di sejumlah daerah juga menjadi alasan tilang manualakan kembali diberlakukan. Dan tilang manual tersebut bertujuan untukmeningkatkan kepatuhan berkendara.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres TapanuliTengah IPDA Zulmansyah Tanjung menyampaikan ada 12 item pelanggaran lalulintasyang menjadi sasaran tilang manual.
“Berkendara dibawah umur, Berboncengan lebih satu orang,Menggunakan ponsel saat berkendara, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakanhelm, Melawan arus, Melampaui batas kecepatan, Berkendara di bawah pengaruhalkohol, Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem,dan lampu petunjuk arah), Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, Ranmorover load dan over dimensi, dan Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu,” jelas IPDAZulmansyah.
Turut hadir Kasat Intel Polres Tapanuli Tengah AKP JonelSitumorang, Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning dalam programacara “Kentongan” Radio Republik Indonesia (RRI).
Kontributor: Efendi Jambak