Kitakini.news - Dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan(curat) yakni RS (24) dan RIL (29) berhasil diamankan jajaran Satreskrim PolresPadangsidempuan di dua lokasi yang berbeda.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Padangsidempuan AKBP DwiPrasetyo melalui Kasatreskrim AKP Maria Marpaung.
"Benar kedua pelaku di amankan petugas di dua lokasiyang berbeda,” ujar Maria kepada wartawan Rabu (31/05/2023).
Dikatakan Maria, kejadian tersebut pada hari Sabtu (27 Mei2023) sekira Pukul 05.00 WIB, saat pelapor Dedi, warga Kabupaten Tapteng inimenginap di rumah saudaranya beralamat di Jalan Kapten Koima, KecamatanPadangsidempuan Utara, terbangun saat subuh. Ia pun melihat tirai jendelatersingkap.
Setelah memeriksa keadaan, pelapor mendapati bahwa dua ponselpintar jenis IPhone dan Redmi, laptop, telah raib dari atas meja.
Dari laporan Dedi, petugas Polres Padangsidempuan kemudianmenyelidiki kasus tersebut. Pada 30 Mei 2023 tim Reskrim melakukan pencarianpelaku. “Kita dapat informasi, pelaku berada di Kelurahan Wek II,” kata Maria.
Saat di Silayang-layang Kelurahan Wek II, kata Maria, timlangsung mengamankan seorang tersangka berinisial RIL. Kemudian menangkap lagipria berinisial RS di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, PadangsidempuanSelatan.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakuiperbuatannya melakukan tindak pidana pencurian. Kemudian tim Opsnal Reskrimmembawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidempuan guna dilakukanpemeriksaan lebih lanjut,” jelas Maria.
Diperoleh informasi, selain pelaku petugas juga berhasilmengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone merk Redmi Note 9 Prowarna biru, sebuah handphone merk IPhone warna putih dan sebuah laptop merk HPwarna silver. Serta uang tunai Rp1.700.000.
Kontributor: Efendi Jambak