Kitakini.news- Dua kurir 20 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi diadili dalam sidang di ruangCakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/5/2023).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan,menyatakan terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalamlidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api menujuDaerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
“Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, keduaterdakwa diberikan upah Rp5 juta untuk uang transportasi," ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.
Setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut,lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas DitresnarkobaPolda Sumut melakukan penangkapan.
"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahanbandan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan,selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam Mobil danditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi20 Kg sabu dan ekstasi 30.000 butir," tandas jaksa.
Jaksa mengatakan, kedua terdakwa tidak dapat mengelak lagidan mengakui perbuatannya. Setelah itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukanpemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancamPidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas jaksa.
Kontributor: Abimanyu