Kitakini.news - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padangbolak,sukses menangkap komplotan pencuri barang-barang milik Pemkab Padanglawas Utara(Paluta) berikut pengepulnya, Rabu (31/5/2023).
Barang-barang tersebut, sebelumnya berada di Kantor BaruKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paluta. Sebelumnya, Polsek Padang Bolakmendapat laporan, bahwa ada komplotan pencuri yang memgambil barang-barangmilik Pemkab Paluta di Kantor Kejaksaan yang baru, pada Selasa (30/5/2023).
“Di mana, menurut laporan yang kami terima, kaca pintujendela aluminium di Gedung Kantor kejaksaan yang berada di Jalan Lintas GunungTua-Langga Payung, Km 05, Kabupaten Paluta, sudah hilang,” kata Kapolsek PadangBolak, AKP Zulfikar.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memimpin langsungpenyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, pihaknyamendapat informasi, bahwa salah satu pelaku tengah berada di Desa GunungtuaJulu, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta.
Lantas, Kapolsek dan Tim Opsnal bergerak menuju ke salahsatu rumah di desa itu, dan pihaknya mengamankan seorang pria terduga pelakuberinisial, SRS alias E (21). Kepada petugas, SRS mengaku ikut mengambil barangdi Kantor Kejaksaan.
“Pelaku (SRS-red) juga mengaku, bahwa saat menjalankanaksinya, ia tak seorang diri. Melainkan, ia berkomplot bersama 4 orangrekannya, yakni MAR (22) dan AHS (30), A, dan T,” terang Kapolsek.
Berdasarkan informasi itu, Tim langsung mengejar teman-temanSRS. Dan, dari hasil pengejaran, Tim berhasil mengamankan 2 orang teman SRS,yakni MAR di Desa Gunungtua Julu dan AHS di Desa Hutalombang, Kecamatan Padangbolak.
“Sedangkan pelaku lainnya (A dan T), saat ini masih dalam pengejaran,”imbuhnya.
Saat melakukan interogasi, keempat pelaku mengaku telahmenjual barang-barang berupa kaca jendela alumunium Kantor Kejaksaan yangmereka curi ke pengepul barang bekas (Butut) di Desa Saba Sitahul-tahul,Kecamatan Padangbolak.
Lantas, Tim Opsnal bergerak cepat ke Butut tersebut. Setibadi lokasi, pemilik Butut yakni, EST alias B (41). EST, mengamini, bahwa iatelah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak 7 kali.
“Menurutnya (EST), barang-barang tersebut sudah ia jual keMedan. Terhadap para pelaku dan pengepulnya tersebut, lantas kami amankan keMako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.
Kontributor: Efendi Jambak