Kitakini.news - Satresnarkoba Polresta Deliserdang mengungkapjaringan narkoba asal Malaysia yang hendak menyelundupkan narkoba ke wilayahSumatera Utara.
Peredaranan narkoba asal Malaysia ini terungkap setelah seorangnelayan diamankan dari perahu miliknya saat membawa barang haram tersebut.
Kapolresta Deliserdang, Kombespol Irsan Sinuhaji didampingiKasatnarkoba Kompol Zoelkarnain, Rabu (31/5/2023), mengatakan pelaku merupakannelayan asal Tanjungbalai yang baru saja menjemput narkoba dari Malaysiamenggunakan jalur laut.
AH (33) bersama barang bukti ditangkap setelah bersandar di MuaraBagan Desa Seiapung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, pada Kamis 25Mei 2023 lalu. Dari tangan pelaku 18 kg sabu dan 9,550 butir ekstasi berhasildiamankan.
Menurut Kasatnarkoba Kompol Zoelkarnain, terungkapnya jaringannarkoba antar negara ini, berawal dari informasi masyarakat. Unit 1 SatnarkobaPolresta Deliserdang, langsung bergerak ke lokasi guna mengamankan pelaku.
“Pelaku AH ini dari pengakuannya sudah tiga kali melakukanpenjemputan Narkoba jenis sabu dan pil ektasi ini dari Malaysia yang dijanjikanakan diberi upah, namun besaran upah kali ini belum dapat dipastikan besarannyakarena sudah tertangkap,” ujar Zoelkarnain.
Berdasarkan pengakuan pelaku AH, narkoba jenis sabu asal Malaysiatersebut diperoleh dari pria berinisial IB yang menjadi penghubung dirinya danFN yang masih DPO.
Pelaku merupakan jaringan dari bandara Narkoba inisial AS, yangtelah diamankan dari Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu dan sudah menjalanihukuman.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2)undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannyaseumur hidup atau diatas 20 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen