Kitakini.news - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) SumateraBarat (Sumbar) gagalkan pengiriman hampir 2 kilogram sabu dan 6.000butir pil ekstasi.
Kedua barang tersebut berasal dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.Dari hasil pengembangan akhirnya BNN berhasil menangkap empat orang tersangkakendali Lapas Kelas II A Padang, yang rencananya akan mengedarkan narkotika di sumbar.
Dalam Konfrensi Pers yang digelar di kantor BNNP Sumbar, Rabu(31/5/2023), Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Syukria Gaos menjelaskan narkotikajenis sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari dua tersangka di jalan BalaiRupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota,pada Rabu (24/2023) lalu.
Dan dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan 2 paket besarnarkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijausebanyak dua bungkus.
Kemudian, satu bungkus plastik besar yang berisi enam paket besaryang dibungkus plastik bening diduga pil ekstasi warna orange yang jumlahnyasebanyak 6.000 butir.
Barang haram yang berhasil diamankan petugas dari seorang priatersangka dugaan peredaran gelap narkoba di Simpang Empat Parik, KotaPayakumbuh. Pria berinisial DZ, merupakan warga Kabupaten Agam yang sebelumnyasempat melarikan diri saat akan disergap di Balai Rupi Simalanggang, KecamatanPayakumbuh.
Dari Hasil interogasi terhadap DZ, ia membawa barang tersebutbersama DAP, yang melarikan diri Ke arah Lampung, petugas selanjutnya dilakukanpengejaran dan DAP dan akhirnya berhasil ditangkap di Lampung, Petugas BNNterpaksa melumpuhkan pelaku karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Ironisnya kedua pelaku yang tertangkap, dikendalikan oleh wargabinaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang. Keduanya masing-masing berinisialM, dan NDY, yang merupakan tahanan kasus narkoba.
Syukria Gaos mengungkapkan pihaknya juga melibatkan Lapas KelasIIA Padang karena kedua tersangka yang awalnya berhasil diamankan yaitu DZ danDAP dikendalikan untuk membawa barang tersebut oleh Warga Binaan PemasyarakatanLapas Kelas IIA Padang.
Semua tersangka disangkakan dengan pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo114 ayat 2, Undang-undang 35 tahun 2009.
Kontributor: Azzareen