Kitakini.news - Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasuspencabulan terhadap siswa di lingkungan sekolah. Kali ini terdapat 12 siswayang bersekolah di SMP swasta, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), SumateraUtara.
Sebanyak 12 siswa menjadi korban asusila yang dilakukan olehMS (27) yang tak lain adalah guru mereka. Satreskrim Polres Labuhanbatuberhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (30/5/2023).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, dalamketerangan persnya, Kamis (1/6/2023) mengatakan, terungkapnya kasus pencabulanberawal dari seorang siswa yang sudah seminggu tidak ingin bersekolah karenamendapat perlakuan tak pantas dari seorang oknum gurunya.
Atas laporan anak tersebut kemudian orang tua korban melaporke Polres Labuhanbatu. Hasil dari penyidikan dan penyelidikan ke 12 korban dicabulidi lingkungan sekolah.
Diantaranya di asrama putra dan di asrama pengasuh, selainpencabulan pelaku juga melakukan kekerasan terhadap siswa apabila tidak patuhatas perintahnya.
Aksi cabul ini juga sudah dilakukan sejak bulan Juni 2022sampai Mei 2023. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengendap-ngendap masukke kamar siswa kemudian saat siswa sedang tidur disitulah pelaku memulai aksicabulnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang buktibaju korban, kain sarung dan alat kelamin (Sextoys).
Pelaku MS dijerat pasal 82 Junto pasal 76E UU RI No 17 tahun2016 tentang penetapan Perlu no 1 tahun 2016, menjadi UU Pasal 6C UU No 12Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Junto pasal 64 ayat 1 KUHPdengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen