Kitakini.news - Adalah HS (45), pengedar narkotika jenis sabu,warga perumahan Pandan Asri, Blok B, Kelurahan Sibuluan Terpadu, KecamatamPandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tak berkutik saat diamankan petugas.
Pelaku diamankan petugas di Jalan Sibolga-Barus, KelurahanMela I, Kecamatan Tapiannauli, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Melalui Kasi Humas AKP H Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah AKBPJimmy Christian Samma membenarkan telah mengamankan HS di Jalan Sibolga-Barus.
"Awalnya Personil Satres Narkoba mendapat informasiakan adanya transaksi narkoba dari masyarakat dan memberikan ciri-ciri terdugapelaku. dan pada waktu melakukan penyelidikan dilokasi sesuai informasi, pelakuHS berdiri tepatnya di tepi jalan Sibolga -Barus sepertinya menunggu seseorangdan gerak geriknya mencurigakan dan personil langsung mengamankan terdugapelaku,” ujar Kasi Humas kepada wartawan Kamis (1/6/23).
Selanjutnya petugas menggeledah HS dan menemukan sebuahkotak rokok berisikan lima paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkusplastik bening dari kantong celana belakang sebelah kanan. Kemudian satu unitHandphone merk Samsung warna hitam dan satu unit Handphone merk Nokia warnamerah.
"Sabu yang ditemukan dan disita dari HS dengan berat 19,75gram diakui sebagai miliknya, telah kita amankan,” bebernya.
Namun kata Kasi Humas, dari keterangan dari HS narkotikajenis Sabu Sabu tersebut diperolehnya tidak langsung dari tangan laki lakidengan inisial RS dan APP namun sesuai arahan kedua orang tersebut bahwa barangtersebut ada di tepi jalan Sibolga Barus yang ditutupi batok kelapa.
“Pada waktu membawa narkotika tersebut, yang bersangkutankita tangkap,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HS Beserta BarangBukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UUNo.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak