Kitakini.news- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Kepolisian Daerah (Polda)Metro Jaya membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan yang melibatkan orangdalam berinisial ASW dan SCP.
Corporate Secretary Bank BTN Ramon Armando mengatakan,perseroan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari2023. Selain itu, Bank BTN juga telah meminta pemblokiran dana pada tiga bankyang diduga terkait adanya transaksi mencurigakan.
“Kami tidak menoleransi sedikitpun terhadap kegiatan yangdiduga transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudahdiberhentikan,” ujar Ramon di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Menurut Ramon, atas laporan Bank BTN, pihak Polda Metro Jayabergerak cepat mengusut kasus tersebut. Pada tanggal 14 April 2023, SubditHarda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status kedua oknumtersebut sebagai tersangka dan setelah melalui proses pencarian, pada hari Rabutanggal 31 Mei 2023 tersangka ASW telah dibekuk oleh Penyidik guna penyidikandan pengembangan lebih lanjut.
"Bank BTN mengucapkan terima kasih kepada Polda MetroJaya, Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado yang telah bekerja keras dalammelakukan pencarian dan penangkapan terhadap oknum pelaku. Semoga ini menjadiawal keberhasilan pengungkapan mafia kejahatan perbankan di Indonesia,"tegas Ramon.
Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahuiada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan danadi bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya. Sukubunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Prosespembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
“Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untukmembuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM.Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namunkemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” papar Ramon.
Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksinasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governancesesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiappelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam halini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Lebih lanjut Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidaktergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas JasaKeuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bungatinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawarantersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidakrasional,” pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu/rel