Kitakini.news - Akibat nekad mencuri seekor kerbau,Polisi terpaksa ‘mengkandangkan’ seorang petani berinisial, KMS (42), wargaDesa Huta Baru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) kesel tahanan, Sabtu (3/6/2023) siang.
Petaniyang nekad mencuri kerbau itu, tertangkap Polsek Padangbolak di salah satuBengkel di Desa Mandasip, Kabupaten Paluta, dan kini sudah berada di dalam seltahanan. KMS hanya bisa pasrah, saat Polisi meringkusnya lantaran ia tahu akankesalahannya.
“Penangkapantersangka (KMS-red), yakni berdasarkan laporan korban. Yang mana, korban atasnama, Bidal Ahmad Harahap (23), mengaku kehilangan kerbaunya,” jelas KapolsekPadang Bolak, AKP Zulfikar.
Kapolsekmenjelaskan, korban melapor ke Polsek Padang Bolak, bahwa kerbaunya yang berumur2,5 tahun raib dari Kandang di Desa Hutabaru. Peristiwa hilangnya kerbaukorban, sejak Senin (6/2/2023) lalu sekira pukul 04.30 WIB.
“Merasakeberatan, korban lantas melapor ke Polsek Padangbolak,” imbuh Kapolsek.
Menerimalaporan itu, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.Berselang lebih kurang tiga bulan melakukan penyelidikan, pihaknya akhirnyaberhasil mengamankan pelaku pencuriannya.
“Selainmengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa kerbau yang memakaipengikat di hidungnya. Yang mana pengikat tersebut terbuat tali tambangsepanjang sekitar 4 Meter,” tukas Kapolsek.
Kapolsekmelanjut, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya membawa KMS berikutbarang bukti kerbau ke Mapolsek Padangbolak.
Kontributor:Efendi Jambak