Kitakini.news - Usai Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan(Tapsel) dan Polsek Padangbolak yang menunjukkan tajinya membombardir peredarannarkoba, kini giliran Unit Reskrim Polsek Batangtoru yang menciduk pengedarnarkotika.
Pada Jumat (2/6/2023) siang, Kanit Reskrim Polsek BatangToru, Ipda EJ Situmorang dan anggota berhasil ciduk pengedar sabu berinisial,AS (40). Warga Dusun II, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten TapanuliTengah itu hanya bisa tertunduk lesu usai polisi menangkapnya.
Kapolsek Batangtoru, AKP Tona Simanjuntak menerangkan,penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat. Yang mana, menurut info, diDesa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kerap terjadiperedaran narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, lanjut Kapolsek, pihaknya menerjunkanKanit Reskrim beserta personel guna melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi,personel mengarah ke sebuah warung dan melihat seorang laki-laki yangmencurigakan sedang duduk.
“Selanjutnya, personel menangkap pria tersebut yangbelakangan berinisial, AS. Usai tertangkap, tersangka (AS-red) mengakui bahwaianya ada menyimpan sabu,” jelas Kapolsek.
Kemudian kata Kapolsek, personel menyuruh AS untukmenunjukkan di mana ia menyimpan barang haram tersebut. AS pun mengambil sertamenunjukkan sabu dari bawah tumpukan kayu di samping warung. Kuat dugaan, AS menunggu‘pasien’ yang membeli sabu.
Kapolsek melanjut, dari keterangan AS, ia memperoleh sabutersebut dari laki-laki berinisial, M yang saat ini masih dalam penyelidikanpersonel Polsek Batangtoru. Berdasarkan cerita AS, pada Selasa (30/5/2023)lalu, ia menghubungi M lewat telepon untuk memesan sabu.
“Lalu M ini mengatakan kepada tersangka, untuk menjemputbarang haram itu di dekat sawah. Kemudian, sekira pukul 17.30 WIB, tersangkapergi untuk mengambil barang haram tersebut. Tepatnya yang diletakkan dipinggir Jalan di dalam kotak,” urai Kapolsek.
Lebih lanjut, sambung Kapolsek, AS mengaku membeli sabuseharga Rp1,6 juta dari M. Perjanjiannya, AS akan membayar uang tersebut, jikasabu habis terjual. Menurut AS pula, sabu dari M ia ecer per paket dengan hargaRp100 ribu dan baru terjual sebesar Rp400 ribu.
Dari tangan AS, Kapolsek menyebut jika pihaknya mengamankanbarang bukti berupa, sebungkus plastik assoy warna putih. Lalu, sebungkus kotakrokok yang berisi plastik klip ukuran sedang yang kuat dugaan isinya sabuterbalut kertas filter rokok seberat 2,36 Gram.
Selain itu, pihaknya juga menyita sebungkus kotak rokok lainyang berisi 7 bungkus plastik klip kecil yang kuat dugaan berisi sabu seberat0,99 Gram. Kemudian, ada juga sebuah sendok yang terbuat dari sedotan kecil.
“Selanjutnya, kami juga amankan sebungkus kotak rokok yanglainnya dengan isi 7 bungkus plastik klip kecil yang kuat dugaan juga berisikansabu seberat 1,08 Gram. Serta, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan satu unitHandphone,” rinci Kapolsek.
Kapolsek memaparkan, pihaknya menahan tersangka berikutseluruh barang bukti, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor: Efendi Jambak