Kitakini.news- Perayaan Hari Raya Trisuci Waisak yang jatuh pada tanggal 4 Juni 2023,memiliki berkah tersendiri bagi para WBP beragama Buddha di Lapas Kelas IMedan. Pasalnya, pada kesempatan itu sebanyak 43 WBP beragama Buddha yang sudahmemenuhi syarat mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
Pemberian SK Remisi dilaksanakan di Vihara Lapas Kelas IMedan, Minggu (4/6/2023) pagi pukul 11.00 WIB. Sebanyak 42 orang WBPmendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan satu orang lagi mendapatkan RK II(Remisi langsung bebas) atau dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda(subsider).
Pemberian SK Remisi dilakukan oleh Peristiwa Sembiring,selaku Kabid Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas I Medan, yang membidangipelaksanaan pemberian Hak-Hak WBP, didampingi oleh Raymond Rumahorbo, selakuKepala Seksi Registrasi, dan petugas jajaran Seksi Registrasi.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Pemberian Remisi KhususLansia bagi WBP yang berusia 70 tahun keatas dan sudah memenuhi syaratsubstantif dan administratif. Sebanyak enam orang WBP Lansia mendapatkan Remisiyang ditujukan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia bagi WBP Lansiayang diberikan sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.
"Pemberian Remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhanHak-Hak para WBP, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai denganprosedur. Terkhusus Remisi Lansia, merupakan perwujudan penegakan Hak AsasiManusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medan," ungkapKabid Pembinaan.
Kontributor: Abimanyu