Kitakini.news - MR (42) alias Ucok dan SR (39) alias Cipungpengedar narkotika jenis sabu, warga Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan,Kabupaten Mandailingnatal (Madina) diamankan Satresnarkoba Polres Madina, Jumat(26/5/2023) lalu.
Kedua pengedar sabu ini diamankan di warung milik E diKelurahan Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan bersama barang bukti 4.25 gramsabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik transparan dan 1 hand phoneandroid merek Vivo.
Barang bukti sabu ini diamankan di dalam bungkus rokok yangdibuang oleh seorang tersangka Cipung.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul melalui Kasat NarkobaAKP Irwan membenarkan penangkapan dua pengedar sabu di Pasar Hilir.
Irwan menjelaskan, informasi lokasi penangkapan keduatersangka diperoleh dari warga setempat yang sudah resah akan peredaran narkobadi warung milik E.
"Informasi dari masyarakat itu setelah kita selidikiternyata benar bahwa di warung itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Dua orang kita amankan dan barang bukti sabu yang cukup banyak," ungkapKasat Narkoba, pada Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu merupakanhasil kerjasama antara Polri dan masyarakat.
"Kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan dukunganmasyarakat dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina.Ke depan kami harap kerja sama ini semakin ditingkatkan," ucapnya.
Saat ini kedua tersangka sudah berada di RTP Mapolres Madinauntuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ke tahap bandar narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak