Kitakini.news– Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution dibuat 'berang' dengan pengakuansaksi Johanes Johan, yang mana dalam persidangan sebelumnya mengaku dipaksamemberikan keterangan di BAP kepolisian.
Namun, ketika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KejariMedan Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo menghadirkan saksi verballisan dari penyidik Polrestabes Medan, saksi Johanes Johan malah mengaku lupadan tidak tahu.
"Penyidik ini dihadirkan karena saudara. Jadi gimanamenurut anda keterangan saksi penyidik," kata hakim Abdul Hadi Nasutionkepada saksi Johanes Johan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan danpenggelapan Rp622 juta dengan terdakwa Putra Martono alias David Putra di ruangCakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6/2023).
Menjawab hal itu, saksi Johanes Johan pun terdiam sejenakdan mengaku bahwa dirinya lupa dan tidak tahu. "Gak ngerti saya, lupa lahsaya," jawab saksi Johanes Johan.
Mendengarkan jawaban saksi Johanes Johan, hakim Abdul HadiNasution pun dibuat geram dengan jawaban saksi Johanes Johan yang selalu lupadan tidak tahu.
"Saudara mau diproses hukum? Nanti saudara diproseshukum baru tau. Gak kooperatif saudara, anda sudah tua tapi menyusahkan,"tegas hakim Abdul Hadi Nasution.
Sebelumnya, saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes MedanBeni Sanjaya yang dihadirkan JPU membenarkan ada memeriksa saksi JohanesJohan.
Saksi penyidik juga menerangkan bahwa dirinya sudahmelakukan pemeriksaan dan memberikan beberapa pertanyaan terhadap saksi JohanesJohan mengenai perkara penipuan yang dilakukan terdakwa Putra Martono terhadapkorban Drs. Petrus Irwan.
Dirinya juga menyebutkan memeriksa terdakwa di ruangan unitResmob. Beni juga mengatakan setelah memberikan pertanyaan, Ia langsungmenyuruh saksi Johanes Johan membacanya.
"Sempat dibacanya sebentar yang mulia, mungkin sekitar5 atau 10 menit yang mulia. Saat itu ada korban Petrus di ruangan, namun Petrusduduknya agak jauh. Pada intinya dia (Johanes) mengetahui uang Petrus digunakanuntuk membeli mobil, setelah itu korban Petrus meminta agar terdakwa mengembalikanmobil tersebut," kata saksi penyidik sembari mengatakan saksi JohanesJohan juga mengaku di BAP bahwa dirinya mengetahui uang yang diberikan korbankepada terdakwa sekitar Rp600 jutaan.
Sementara itu, terdakwa Putra Martono membenarkan bahwakorban Petrus Irwan menyerahkan uang tersebut untuk membeli mobil dari hasiluang pesangon korban.
Namun, pengakuan terdakwa Putra Martono bahwa mobil itudibeli untuk hadiah kepada dirinya yang diberikan korban. Mendengar itu, hakimAbdul Hadi pun mempertanyakan terkait hadiah tersebut. "Yang menyatakanitu hadiah buat kamu siap" tanya hakim Abdul Hadi Nasution.
"Paman (korban) melalui telepon. Jadi saya anggap mobiltersebut sebagai hadiah, karena saya minta korban dapat pesangon,"katanya.
"Apa buktinya, mobil itu diberikan kepada saudara, gakusah membual, gimana anda dapat membuktikannya," ketus hakim Abdul HadiNasution.
"Dari rekaman telepon majelis," jawab terdakwaPutra Martono. "Cobalah kamu buktikan," sebut hakim.
Terdakwa juga mengatakan bahwa Ia bersama ibunya pernahmemberitahukan kepada korban untuk melakukan balik nama atas nama kepemilikanmobil tersebut dan korban menyetujuinya.
"Saya sama ibu saya pernah memberitahukan kepada korbanuntuk membuat balik nama atas mobil tersebut. Dan korban menyetujuinya,"kata terdakwa Putra Martono.
Namun, di luar persidangan, korban Petrus Irwan membantahpernyataan terdakwa Putra Martono."Pernyataan terdakwa yang mengatakan dia bersama Veronica (ibu terdakwa)ada memberitahukan kepada saya di akhir Desember 2021 akan memperpanjang STNKyang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2022 hanyalah omong kosong,"sebut korban.
Bahkan, kata korban, melalui chatting dengan supir terdakwatanggal 20 Juni 2022, ibunya Veronica pada tanggal 3 Juni 2022 mengatakankepada korban bahwa STNK masih dalam pengurusan.
"Padahal STNK tersebut telah dibalik namakan atas namaterdakwa pada tanggal 11 Februari 2022," kata korban Petrus Irwan sembarimenegaskan bahwa ibu terdakwa Putra Martono juga pernah mengatakan kepadadirinya bahwa terdakwa ingin membeli mobil Mercedes Benz tersebut dengan DownPayment Mobil Harrier, selanjutnya dicicil oleh terdakwa Putra Martono.
Kontributor: Abimanyu