Kitakini.news - Polisi menangkap enam pria dan satu orangwanita terlibat peredaran gelap narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 251ratusan paket sabu atau seberat 184 Gram yang rencananya untuk diedarkan parapelaku.
Satu dari enam pelaku merupakan seorang perempuan bernamaRisma Sari Siahaan (28), warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapiandolok,Kabupaten Simalungun.
Penangkapan bermula ketika Polisi menghentikan mobil HondaBrio BK 1106 TA yang dikendarai Risma bersama Fandy Armansyah (21) aliasPanjol, warga Deliserdang, saat melaju di Jalan Sangnawaluh, KotaPematangsiantar, Jumat (2/6/2023). Dari keduanya polisi lalu menangkapSepriyanda Aulana (34) alias Awi, warga Deliserdang.
"Lalu keduanya diinterogasi mengaku bahwa tersangka Awimembawa narkoba jenis sabu baru saja diturunkan di Jalan Sangnawaluh tepatnyadi Komplek Megaland, lalu personel mengamankannya beserta 1 paket sabu,"ujar Plh Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmy Hutajulu dihubungiwartawan, Senin (5/6/2023).
Jimmy berujar pengungkapan kasus berlanjut ke gudang tempatpenyimpanan narkoba lainnya di Perumahan Cinta, Kelurahan Sinaksak, KecamatanTapiandolok, Kabupaten Simalungun. Tersangka Risma diketahui sebagai pemilikrumah yang sekaligus dijadikan gudang sofa.
Dari lokasi tersebut tiga pelaku lainnya diamankan. Merekaadalah Dendi Wiramaja (26)-warga Deliserdang, Fatrah Ramadhani (27)-warga Deliserdangdan Yogi Prasetyo (26), warga Langkat.
"Petugas melakukan pemeriksaan di dalam gudang Sofatersebut dan ditemukan 1 buah plastik biru yang didalamnya ada 77 paket sabu, 2buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangandigital dan bong alat hisap sabu. Adapun total berat sabu yang ditemukan yaitu128,5 gram," ujarnya seraya menambahkan petugas Satuan Reserse Narkobamasih mendalami keterangan para pelaku yang mendapatkan sabu dari Binjai.
Jimmy menambahkan sehari sebelum menangkap Risma dkk atauhari Kamis, 1 Juni 2023 petugas telah meringkus tersangka Polman Pangaribuan(32), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar.
Polman yang saat itu berada di dalam mobil Avanza BK 1965WAC ditangkap berikut 3 paket sabu. Kepada polisi ia juga mengakui masihmenyimpan narkoba di rumahnya. Informasi ini lalu dikembangkan polisimenggeledah kediamannya.
"Team bergerak ke rumah tersangka selanjutnya melakukanpenggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja berat 0,90 gram,1 bungkus kertas tik-tak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastikhitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp1.900.000 dan1 buah plastik berisi 170 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 55,78 gram,"ujarnya.
Menurut Jimmy, tersangka mengakui narkoba yangditemukan petugas adalah miliknya yang diperoleh dari Kota Tanjungbalai.
Kontributor: Tumpal Tanjung