Kitakini.news - Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkapterduga bandar narkoba yang dilakukan di perbatasan Provinsi Sumatera Utara –Aceh. Dalam proses penangkapan, polisi sempat mendapatkan perlawanan.
Karena mencoba melawan, petugas kepolisian terpaksamelakukan penghadangan secara paksa kepada pelaku di jalanan tepatnyaperlintasan jalan nasional Aceh-Sumut, di kota Stabat, Kabupaten Langkat, SumateraUtara, Rabu (31/5/2023).
Dalam penindakannya, pelaku yang mengendarai mobil SUVberwarna putih ini mencoba melarikan diri saat tim Ditresnarkoba Polda Sumutmenyuruh berhenti.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi,Selasa (6/6/2023) mengatakan petugas berupaya memberikan peringatan dengansenjata api. Akhirnya kedua pelaku pun dapat dilumpuhkan masing-masingberinisial P dan S yang merupakan warga Aceh.
Hasilnya sebanyak 115 kilogram Narkoba jenis ganja ditemukandi bagasi belakang mobil yang sudah tersusun rapi untuk diberikan ke salah satuorang di Medan.
Polisi langsung lakukan pemeriksaan awal di lokasi denganmengorek keterangan para pelaku. Penangkapan pun kembali dilakukan di gedungFakultas Pertanian sebuah kampus di Medan. Dari tangan pelaku yang merupakanseorang mahasiswa berinisial DA, didapat 20 Kilogram ganja.
Hadi menegaskan dari hasil penindakan, ada tiga tersangkaditangkap di dua lokasi berbeda dan salah satunya di tempat perguruan tinggi dikota Medan. Sedangkan dua lainnya di Jalan Lintas Sumut-Aceh Kota Stabat.
Sampai saat ini, Polda Sumut masih dalami kasus tersebutguna mengungkap otak dibalik peredaran narkoba tersebut.
Kontributor: Azzareen