Kitakini.news – Mawardi (24) terdakwa yang didakwa membawa1,3 ton narkoba jenis ganja divonis hukuman pidana mati dalam persidangan yangdigelar secara virtual di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa(6/6/2023).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi denganpidana mati," vonis majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatanwarga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues,Provinsi Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) JoPasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni dengan permufakatan jahat bersama tanpa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yangberatnya melebihi 5 gram," sebutnya.
Dikatakan majelis hakim, adapun hal yang memberatkanperbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasperedaran narkoba.
"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,"kata hakim Yusafrihardi Girsang ketika membacakan putusan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Mawardi langsung mengajukanbanding. "Banding majelis," katanya. Putusan itu sama (conform)dengan tuntutan JPU Nalom Tatar P Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwaMawardi dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan kasusbermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu(DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersamadengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minumkopi di Kota Blangkejeren Aceh.
"Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang kerumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang kerumah, dan lalu Bayumenyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya,"katanya.
Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayuuntuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren,sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan ditempattersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahuiidentitasnya oleh terdakwa.
"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja keringtersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu maudibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nantisampai disana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta,"ucapnya.
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa dan Bayu pergi bersama denganmembawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box MerkDaihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, KecamatanPutri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-lakiyang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
"Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untukmembawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lamakemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan olehBayu. Mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganjasekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobilGrandmax," katanya.
Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebutdan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Granmax tersebut danmelanjutkan perjalanan ke Kota Cane.
Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turundikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daunganja kering tersebut. Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwatertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe. Di Kabanjahe,terdakwa dan Bayu makan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa.
Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangunternyata sudah sampai di Banjarbaru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepadaBayu kemana tujuan selanjutnya.
Sekira pukul 19.00 WIB, mobil Grandmax yang berisikan paketdaun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dantepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidakdiketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobilGrandmax.
Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomortersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut. Pemesanmengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan,dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesanpaket ganja kering tersebut.
Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkaninformasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalamjumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.
Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnyadi Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudianmenghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paketdaun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yangberisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung gonimasing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotikajenis ganja seberat 972.000 gram.
Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta," sebut JPU sembari mengatakan selanjutnyaterdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses lebihlanjut.
Kontributor: Abimanyu