Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, Pemuda Kalbar Dihukum Mati

- Rabu, 07 Juni 2023 19:35 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202306/IMG-20230607-WA0022.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news– Dua pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang didakwa menjadi perantarajual-beli atau kurir 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi divonis hukuman pidanamati dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra II PengadilanNegeri Medan, Rabu (6/6/2023).

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa denganpidana mati," vonis majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan keduaterdakwa dinilai terbukti bersalah Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan keduaterdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaranNarkotika. "Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," tegashakim Dahlan Tarigan.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukanbanding. Sementara JPU Andalan Zalukhu menyatakan pikir-pikir. Diketahuiputusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Andalan Zalukhu yang sebelumnyameminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU Andalan Zalukhu mengatakan kasusbermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksiFerdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana NarkotikaBareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adapenyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikanpada, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat 2 orang yangdicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masukke doorsmeer mobil di Jalan Sp Kebun Jagung depan Komplek Batalyon 121 MacanKumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya datang dengan menggunakan kendaraan Fortuner hitamNomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Pomdam I/BB dalam perkara an.Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu YalpinTarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas besar warna hijau yang berisikannarkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gramdan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikannarkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone didalam mobil tersebut," urai JPU Andalan Zalukhu.

Tak hanya itu, kata JPU, saksi polisi juga mendapatinformasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemputnarkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang (DPO)dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

"Setelah itu, para saksi polisi melakukan ControlDelivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukanpengawalan, penjagaan dan pengawasan," sebut JPU.

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi SaputraDewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes PalaceHotel Medan (pindah hotel).

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahrilmenanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga taswarna hijau.

"Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril BinSyamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut dan langsungditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika BareskrimPolri," pungkasnya.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

Hukum & Kriminal

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Hukum & Kriminal

Saksi Ketiga Cabut BAP di Sidang Smartboard Langkat, Sebut Keterangan Diarahkan Jaksa