Kitakini.news- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua terdakwa kurir 21 Kg sabudengan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara dalam sidang virtual diruang cakra VIII Pengadilan Negeri Medan Rabu (7/6/2023).
Selain dihukum 20 tahun penjara kedua terdakwa yakni SamsulBahri Husen dan Muhammad Nasir warga Aceh juga dihukum denda Rp1 miliarsubsider 6 bulan penjara.
Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar menilai bahwa keduaterdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikutiprogram pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan keduaterdakwa mengakui kesalahan dan tidak pernah dihukum," ujar hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikanwaktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Fransisika Pengabean danpenasihat hukum (PH) kedua terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskamengatakan perkara ini bermula, terdakwa Samsul Baheri Husen dihubungioleh Iwan untuk menjemput sabu dari Medan dan mengantarkannya ke Jambi denganupah Rp10 juta per kilogramnya.
Kemudian, Samsul mengajak Nasir, alhasil kedua terdakwasepakat dan lalu pergi ke Medan menggunakan mobil. Selanjutnya tiba di Medankedua terdakwa bertemu seorang pria yang tidak mereka kenal, dan tanpa banyakpembicaraan pria tak dikenal itu memberikan 20 bungkus sabu-sabu.
Berikutnya setelah menerima 20 bungkus sabu kedua terdakwapergi mencari penginapan dan sempainya dipenginapan kedua terdakwa laluberistirahat.
Naas tiba-tiba, saat beristirahat didalam kamar, beberapaorang pria datang mengedor kamar kedua terdakwa. "Setelah tau yang datangadalah polisi, kedua terdakwa pasrah, pengeledahan pun dilakukan, dan polisiakhirnya menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20bungkus," sebut JPU.
Dikatakan JPU, guna peroses lebih lanjut, kedua terdakwabersama barang bukti lalu diboyong ke kantor polisi."Dari hasilpemeriksaan barang bukti 20 bungkus, setelah ditimbang beratnya sebanyak 20,2kgsabu," ucap JPU.
Kontributor: Abimanyu