Pengedar dan Bandar Ganja di Padangsidempuan Diamankan Polisi

- Kamis, 08 Juni 2023 15:34 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202306/IMG-20230607-WA0059.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Genderang perang terus ditabuh PolresPadangsidempuan terhadap narkoba. Meski sudah banyak yang ditindak tegas namunpelaku, pengguna, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera.

Seperti kali ini, berawal dari informasi yang di peroleh timopsnal polres Padang Sidempuan dari masyarakat di mana seorang pria berinisial,PL (41), yang merupakan seorang pengedar daun ganja berhasil ditangkap padaSenin (5/6/2023) sore kemarin bersama denganseorang bandar berinisial AS (53).

Keduanya ditangkap di Jalan Albion Hutabarat, KelurahanHanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidempuan Selatan.

Kasat Narkoba Polres Padangsidempuan, AKP Jasama H Sidabutarmelalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Kamis (8/6/2023) membenarkan haltersebut. Dia menyebut, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.

“Di mana, berdasarkan informasi, bahwa di Jalan AlbointHutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, kerap terjadi penyalah gunaan narkotikajenis ganja,” jelas Kasi Humas.

Kemudian, lanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan danmengamankan PL di Jalan Alboint Hutabarat. Saat Tim melakukan penggeledahan,Tim Opsnal menemukan barang bukti dari PL, yang merupakan warga Aekkorsik, KotaPadangsidempuan.

“Barang bukti tersebut antara lain, satu bungkus plastikkresek warna hitam dengan isi 35 bungkus kertas kuat dugaan berisi ganja denganberat bruto 280 Gram. Kemudian, satu unit Handphone warna biru. Sebuah gunting.Sebuah hekter. Dan, uang tunai sebesar Rp150 ribu,” bebernya.

Kasi Humas melanjut, saat personel melakukan penggeledahan,tiba-tiba muncul seorang pria yang tak lain AS yang merupakan warga JalanAlboint Hutabarat, datang menghampiri PL. Sontak Polisi langsung mengamankanAS.

“Menurut keterangan PL, AS merupakan pemodal dari seluruhbarang haram yang ia miliki,” imbuh Kasi Humas.

Setelahnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka dan barangbukti ke Polres Padangsidempuan guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Selasa (6/6/2023) siang usai interogasi, pelakuAS mengaku bahwa sisa ganja tersebut masih ada tersimpan di kebun miliknya.

“Tim Opsnal pun kembali melakukan penggeledahan kembali danmenemukan barang bukti sebungkus plastik kresek warna hitam yang berisi ganjayang tergantung di pohon kopi seberat 18,31 Gram,” pungkas Sihaloho.

Dari tangan AS kata Sihaloho, Tim Opsnal juga mengamankansebuah dompet warna coklat dengan isi uang tunai sebesar Rp1,5 juta berikut satuunit Handphone warna putih.

Kini kedua tersangka dan seluruh barang buktisudah berada diruang penyidik Sat resnarkoba polres Padangsidempuan gunaproses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan di jerat dengan UU Nomor35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Gelar Turnamen Mini Soccer, SP PLN UID Sumut Perkuat Wellbeing Pegawai

Hukum & Kriminal

Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Hukum & Kriminal

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Hukum & Kriminal

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Hukum & Kriminal

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation

Hukum & Kriminal

QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan