Kitakini.news - Personel Sat Res Narkoba Polresta DeliSerdang mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu 2000 Gram.Tersangka berinisial MA (27) diamankan di Pintu Masuk Bandara Kualanamu, DeliSerdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MHmelalui Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain SH mengatakan, penangkapan MA dilakukanpada Rabu (07/06/2023).
“MA, warga Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur telahdiamankan oleh petugas AVSEC Bandara KNIA dan Personil Polsek Bandara KNIAbersama Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Dia ditangkap saat membawa diduganarkotika jenis Sabu melalui pemeriksaan X-Ray Pintu Masuk Bandara Kualanamu,”ujarnya, Jumat (09/06/2023).
Kompol Zulkarnain mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadapkoper yang dibawa oleh tersangka, petugas mendapatkan barang bukti. Ditemukanempat bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas plastik putih transparan denganberat kotor (brutto) 2000 Gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti sabu tersebutdiperoleh dari tersangka inisial Z (dalam pencarian). Barang bukti narkotikatersebut rencanaya dibawa ke Jakarta.
Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Kawasan BandaraKualanamu beserta barang bukti. Satu unit koper, satu unit koper dan satulembar tiket pesawat diamankan bersama tersangka dan narkoba jenis sabu.
Petugas kemudian memboyong tersangka beserta barang bukti keSat Narkoba Mapolresta Deli Serdang Guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan masih dalampemeriksaan lebih lanjut guna kelengkapan berkas untuk kita lanjutkan proseshukumnya" pungkasnya.
Kontributor: Ony Kurniawan
Redaksi