Cabjari Labuhandeli Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Penggunaan Dana Desa

- Minggu, 11 Juni 2023 00:26 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202306/cabjari_ds.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari ) DeliSerdang diLabuhandeli melaksanakan penyuluhan dan  penerangan hukum sertasosialisasi penggunaan dana desa kepada Camat dan sebanyak 60 Kepala DesaKepdes) dan perangkat desa yang digelar di Hotel Miyanna Jalan H.Anif KecamatanPercutseituan, Jumat (9/6/2023).

Menurut Kepala Cabjari Labuhandeli Hamonangan Sidauruk didampingiKasubsi Intel Martin Sianipar dan Putra Siregar, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi penggunaan dana desa hari ini diikuti olehtiga Camat seyoginya 4 tetapi Camat Sunggal tidak hadir, Kepala Desase-Kecamatan Labuhandeli, Hamparanperak, Percutseituan dan Kecamatan Sunggaldalam rangka peningkatkan kapasitas aparatur perangkat desa dibidang hukumdalam pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD).

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Deli Serdang Dr.H.JabalNur,SH,MH yang mengawali pengarahannya menyampaikan materi terkait pemahamantentang aturan  dalam pengelolaan DD.

Kemudian diteruskan materi pemahaman tentang tugas pokok danfungsi Kejaksaan, kemudian prinsip prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaandana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan DD di setiaptahapan kegiatan pengelolaan dana desa.

Dilanjutkan dengan sosialisasi penggunaan DD dan terakhir terkaitpenindakan terhadap pelaku penyimpangan pengelolaan dana desa dalam halpemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.

Jabal Nur menambahkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebutdilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan dalampengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaandana desa.

“Kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Kepdesdalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas - tugas dan fungsi dalamPemerintahan Desa,” ungkapnya.

Diharapkan dengan digelarnya penyuluhan hukum ini pelaksanaan penyaluran  dana desa dapat tepat waktu, tepat sasaran, tepatguna, laporan tertib administrasi supaya tidak ada yang terjerat hukum.

Camat Labuhandeli M Dhani Mulyaman dan Camat Hamparan PerakJahar Effendy serta Camat Percutseituan Fitriyan Syukri mengatakan sebagaipejabat pembina dan  pengawas di kecamatan antara lain mengawasi penyusunan Perdes dan Perkades, administrasi tatapemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asetdesa penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,pelaksanaan tugaskades dan perangkat desa, penggunaan dana desa dan lainnya.

Sementara itu, mewakili Kepala Desase-Wilayah Kerja Cabjari  Labuhandeli yaitu Kepdes Bandarkalipa KecamatanPercutseituan Supario mengatakan dengan adanya pendampingan hukum dariKejaksaan dan penyuluhan menambah pembekalan terkait perancangan dan penggunaandana desa itu lebih terarah.

Diharapkan kedepan terus tahap demitahap dilakukan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan supaya berkesinambungansehingga penggunaan dana desa tetap sasaran,ucapnya.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum & Kriminal

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Hukum & Kriminal

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG Tambah Deretan 'Bintang' Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal

Faisal Hasrimy Melalui Iskandarsyah Perintahkan Jajaran Laksanakan Pengadaan Smartboard Langkat

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, CS KERAS Desak Kejari Siantar Periksa Walikota