Kitakini.news - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) KejaksaanNegeri (Kejari) Humbanghasundutan, marah dan mengancam akan melaporkan awakmedia. Kemarahan tak jelas aparat hukum ini, ketika ditanya soal kehadiranmereka di kantor inspektorat daerah Humbanghasundutan, Sumatera Utara, padaRabu siang, 7 Juni 2023.
Kehadiran petugas Kejari di Kantor Inspektorat Daerah HumbangHasundutan, diduga berkaitan dengan perhitungan kerugian negara kasus dana alsintandi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Humbanghasundutan(Humbahas).
Kasi Pidsus Kejari Humbang Hasundutan, Hendrik Tambunan, saathendak diwawancara wartawan salah satu televisi swasta, untuk memintakonfirmasi seputar tujuan kehadiran mereka di Kantor Inspektorat Daerah Humbahas.
Pejabat Kejari ini langsung marah dan menuding wartawan tidakpunya etika. Alasannya karena wawancara tanpa ijin. Sang aparat hukum itupunmarah serta mengancam akan mengadukan oknum wartawan melalui Undang Undang ITE,apabila menerbitkan berita tanpa ijin.
Padahal wartawan hanya menanyakan apa tujuan kehadiran petugaskejari di kantor Inspektorat Daerah Humbahas.
Wartawan hanya ingin menanyakan apakah benar berkaitan denganperhitungan kerugian negara kasus dana alsintan di Dinas Pertanian dan KetapangHumbahas tahun 2021 – 2022.
Namun pertanyaan ini disambut dengan nada tinggi oleh petugaskejaksaan tersebut. Kejadian ini bermula saat wartawan mendapat informasiadanya kelanjutan pemeriksaan terkait kasus dana alsintan di Dinas Pertaniandan Ketapang Humbahas tahun 2021 – 2022.
Dari hasil pantauan di lokasi usai mendatangi Kantor Inspektorat DaerahHumbahas, petugas Kejari tampak membawa sejumlah berkas keluar ruangan danberlalu meninggalkan lokasi.
Sementara, di lokasi kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan PanganKabupaten Humbahas beberapa alsintan yang menjadi sorotan awak media, terlihattidak ada perawatan, sehingga alat traktor tersebut terbengkalai seperti tidakterurus.
Kontributor: Azzareen