Kitakini.news - Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menerima pelimpahan tersangka dan barangbukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penertiban umumyang dilakukan Benny Tiohari alias Beni.
Pelimpahan tahap II yang diterima dari penyidik Polrestabes Medanitu dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu YusIman Harefa kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
"Benar, kita telah menerima pelimpahan tahap II tersebut,pada Kamis (8/6/2023) dari penyidik Polrestabes Medan," kata Yus ImanHarefa.
Dikatakan Yus Iman Harefa, setelah menerima pelimpahan tahap IIkasus barak narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan itu, selanjutnya tersangkaBenny Tiohari langsung ditahan di Lapas Pancur Batu sembari JPU melimpahkanberkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pakam.
"Akibat perbuatannya, tersangka Benny dipersangkakan pasalberlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang kejahatanterhadap penertiban umum, Pasal 212 dan 213 tentang menghalang-halangi,"pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Benny Tiohari telah ditetapkan menjaditersangka bersama 8 orang lainnya. Para pelaku diamankan oleh polisi di TanjungPamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, padaSenin (10/4/2023) lalu.
Benny kemudian ditahan pihak Polrestabes Medan dalam kasus baraknarkoba yang diduga milik Samsul Tarigan. Benny juga disebut-sebut merupakanpemodal barak narkoba tersebut. Tak hanya itu, Benny juga disebut menyandangstatus mafia judi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kontributor: Abimanyu